Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Pilih Tiga Perusahaan Sekuritas

Kompas.com - 28/07/2008, 13:57 WIB

JAKARTA, SENIN - Pemerintah memilih tiga perusahaan sekuritas yang akan menjadi agen penjual surat berharga syariah negara (SBSN) atau sukuk negara dalam negeri perdana yang rencananya akan diterbitkan pada akhir Agustus 2008.
   
Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Departemen Keuangan Rahmat Waluyanto dalam Surat Keputusannya bernomor KEP-67/PU/2008 menetapkan tiga perusahaan sekuritas itu adalah PT Mandiri Sekuritas, PT Tri Megah Securities Tbk, dan PT Danareksa Sekuritas.
   
Selain memilih calon agen penjual, pemerintah juga memilih satu calon konsultan hukum dalam rangka penerbitan SBSN perdana di pasar dalam negeri, yaitu Marsinih Martoatmodjo Iskandar Kusdihardjo Law office.
   
Pemerintah memberikan masa sanggah atas penetapan tiga calon agen penjual dan satu calon konsultan hukum itu selama 4 hari yaitu sejak 25 Juli 2008 hingga 28 Juli 2008.
   
Sebelumnya Rahmat menyebutkan, pihaknya menyampaikan undangan kepada 11 calon agen penjual SBSN dalam negeri. "Kami sudah sampaikan undangan kepada 11 calon agen penjual baik dari dalam negeri (local institutions) maupun foreign investment bank," katanya.
   
Rahmat menyebutkan, 11 calon agen penjual sukuk negara domestik itu terdiri dari 5 merupakan pihak asing sementara sisanya adalah domestik. "Di antara 11 itu, terdapat 4 institusi yang selama ini merupakan primary dealer (agen utama) dalam penerbitan obligasi negara," kata Rahmat.
   
Sementara untuk konsultan hukumnya, Rahmat menyebutkan, sebagaimana dikutip dari Antara, ada 10 calon konsultan hukum yang datang untuk membantu pemerintah dan semuanya berasal dari dalam negeri.
   
Setelah proses pengadaan agen penjual dan konsultan hukum, proses penerbitan SBSN akan dilanjutkan dengan proses book building mulai 19 hingga 26 Agustus 2008. Penentuan harga dan penjatahan serta penetapan aset sukuk negara akan ditetapkan pada 27 Agustus 2008, penerbitan resmi pada 28 Agustus 2008, dan pencatatan di BEI pada 29 Agustus 2008.
   
Rahmat menyebutkan, untuk penerbitan sukuk negara itu, pihak DPR telah memberikan izin kepada pemerintah untuk menggunakan aset negara di Depkeu senilai Rp18,3 triliun sebagai underlying aset sukuk negara.
   
"Sudah ada izin dari DPR untuk menggunakan barang milik negara (BMN) berupa tanah dan bangunan di Depkeu senilai Rp18,3 triliun, untuk keperluan itu," kata Rahmat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com