Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif PPh Final Jasa Konstruksi 2 Persen-6 Persen

Kompas.com - 08/08/2008, 11:05 WIB

JAKARTA,JUMAT - Akhimya, pemerintah menerbitkan juga beleid untuk memungut pajak penghasilan (PPh) final kepada pelaku usaha jasa konstruksi. Akhir Juli lalu, pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2008 tentang PPh Atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi tersebut.

Pemerintah menetapkan PPh final atas usaha jasa konstruksi dengan besaran tarif progesif atau bertingkat. Pemerintah membedakan tarif ini berdasar kualifikasi usaha yang dimiliki Adapun tarif PPh ini berjenjang mulai dari 2 persen hingga 6 persen.

Tarif PPh final 2 persen berlaku buat penyedia jasa konstruksi berkualifikasi usaha kecil. Sedangkan penyedia jasa berkualifikasi usaha menengah dan besar, keduanya terkena tarif PPh final sebesar 3 persen. Buat penyedia jasa yang belum mengantongi kualifikasi usaha akan terkena tarif 4 persen.

Untuk kegiatan jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi, mereka yang berkualifikasi usaha terkena tarif PPh 4 persen. Sedang tarif tertinggi sebesar 6 persen, berlaku buat penyedia jasa perencanaan dan pengawasan yang tidak memiliki kualifikasi.

Direktur Perpajakan I Ditjen Pajak Departemen Keuangan Djonifar Abdul Fatah megjelaskan, alasan pembedaan tarif ini demi prinsip keadilan. Djonifar mengibaratkan adanya fasilitas berbeda untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak. "Kalau tidak bagaimana orang bisa terdorong untuk memiliki sertifikat dengan memenuhi kualifikasi usaha?" ucap Djonifar, Kamis (7/8).

Tak ada lagi pemerasan

Pelaku jasa konstruksi pun senang karena tarif ini merupakan hasil kesepakatan antara asosiasi dengan pemerintah. Ketua Umum Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia Agus Kartasasmita mengatakan, tarif itu disepakati sejak medio 2008. "Jadi, penyedia jasa yang tidak memenuhi kualifikasi, ya harus kena pajak lebih tinggi. Karena mereka ini melanggar aturan," kata Agus.

Ketua Umum Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Malkan Amin menambahkan, peraturan ini akan meningkatkan kedisplinan pelaku jasa konstruksi untuk membayar pajak. "Pengenaan tarif final akan menghilangkan kesempatan aparat pajak memeras pelaku jasa konstruksi," kata Malkan. (Martina Prianti)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com