Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendag: SKB Industri Jasa Terus Digodok

Kompas.com - 12/08/2008, 15:00 WIB

Laporan Wartawan Persda Network Ade Mayasanto

JAKARTA,SELASA - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menampik tudingan bila surat keputusan bersama (SKB) lima menteri di industri jasa dan perdagangan batal diterapkan untuk menghemat listrik. Pemerintah justru saat ini tengah menggodok secara intensif rincian dari penerapan SKB industri jasa dan perdagangan.

"SKB sedang rapat koordinasi secara intensif untuk membahas bentuknya seperti apa," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu usai mengikuti rapat kerja Departemen Perdagangan 2008 di Istana Wapres, Jakarta, Senin (11/8).

Menurut Mendag, SKB lima menteri pada intinya berisi tentang perjanjian yang mengarah business to business dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Kebijakan penghematan listrik pada mal, hotel dan restoran akan diberlakukan pada beban puncak, sekitar pukul 18.00-22.00 WIB.

"Mereka akan membuat struktur tarif. Sehingga pada pukul 18.00-22.00 itu dikenakan lebih tinggi. Sedangkan untuk yang bukan beban puncak itu dikenakan lebih rendah dan akan rendah penggunaanya itu dibawah harga normal," ujar Mendag.

Dengan ketentuan tersebut, Mendag berharap pengelola industri jasa mengatur pengguna listrik sebaik mungkin."Apakah air conditioner dimatikan dua jam sebelumnya, dan lain sebagainya," tandasnya.

Meski demikian, pemerintah memastikan pembahasan SKB terus dilakukan bersama asoasiasi pusat perbelanjaan dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia. "Kita bahas nanti rambu-rambunya seperti apa," paparnya seraya enggan mengemukakan kapan SKB bakal diterapkan.

"Kita belum selesai rapat koordinasinya. Itu sedang kita bahas bagaimana caranya," sergahnya.

PT PLN sendiri telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pengusaha mal, hotel dan restoran guna tetap melakukan penghematan listrik. Namun sayangnya, surat edaran PLN tidak memuat paksaan berupa pengaturan sanksi. PLN justru akan menerapkan pengawasan ketat disertai audit pemakaian listrik pada mal, hotel, dan restoran.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com