Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Insentif Pajak Berlaku 2009

Kompas.com - 18/08/2008, 07:24 WIB
JAKARTA, SENIN - Empat insentif pajak terbaru akan diberlakukan mulai tahun depan. Insentif tersebut telah dicantumkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan APBN 2009 sebagai pernyataan resmi bahwa semua dampak anggaran akibat fasilitas itu harus dibiayai mulai tahun depan.

”Insentif itu merupakan realisasi dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang kemudian dioperasionalkan melalui Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 tentang investasi. Kedua aturan ini menghendaki agar keempat insentif pajak tersebut dianggarkan dalam RAPBN 2009. Itu artinya, dampak anggarannya sudah ditanggulangi mulai tahun depan,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Industri dan Perdagangan Kementerian Koordinator Perekonomian Eddy Putra Irawady, pekan lalu di Jakarta.

Keempat insentif pajak tersebut adalah pertama, pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dalam jumlah dan waktu tertentu kepada investor yang merupakan industri pionir.

Kedua, keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), khususnya untuk bidang usaha tertentu pada wilayah atau kawasan tertentu.

Ketiga, pembebasan atau penangguhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor barang modal atau mesin serta peralatan untuk keperluan produksi yang belum dapat diproduksi di dalam negeri selama jangka waktu tertentu. Keempat, pemerintah mengubah perlakuan PPN atas sebagian barang kena pajak yang bersifat strategis dari yang semula ”dibebaskan” menjadi tidak dipungut atau ditanggung pemerintah.

Penetapan industri mana saja yang mendapatkan fasilitas akan ditetapkan oleh Departemen Perindustrian. Namun, untuk menetapkan perusahaan yang akan memperoleh keringanan, akan didiagnosa oleh tim nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi.

Menteri Perindustrian Fahmi Idris mengatakan, salah satu industri yang layak dikembangkan dan mendapatkan fasilitas pada tahun 2009 adalah industri susu.

Industri ini bisa mengaitkan perusahaan pengolah susu berskala besar dengan usaha peternakan sapi penghasil susu yang dikelola oleh usaha mikro, kecil, dan menengah.

”Yang layak mendapatkan insentif, antara lain, adalah industri yang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Industri itu tergolong baru dan diutamakan yang berada di luar Jawa,” ujar Fahmi.

Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan, seluruh insentif itu hanya diberikan bagi investasi baru. Pihaknya sedang memperhitungkan potensi penerimaan pajak yang hilang akibat keempat insentif tersebut.

Target penerimaan Ditjen Pajak tahun 2009 ditetapkan sebesar Rp 650,3 triliun lebih tinggi dari penerimaan yang diproyeksikan pada tahun 2008, yaitu sebesar Rp 559,7 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com