JAKARTA, SENIN - Semua pihak yang terkait dalam proses tender offer (penawaran tender) saham PT Indosat harus menjamin kepentingan pemegang saham publik dan menjaga prosesnya berlangsung transparan, agar tidak merugikan mereka.
Pengamat pasar modal Indra Safitri, di Jakarta, Minggu (24/8), mengatakan semua pihak, baik Bapepam sebagai otoritas pasar modal, Depkominfo sebagai regulator sektor telekomunikasi, dan Qatar Telecommunication (Qtel) sebagai pihak yang mempunyai hak untuk mengajukan penawaran, harus menjaga proses tender offer tersebut berlangsung secara transparan.
"Ini tidak hanya penting untuk melindungi kepentingan investor publik, tapi sekaligus untuk meningkatkan kepercayaan terhadap iklim investasi di Indonesia, termasuk melalui pasar modal," kata Indra Safitri yang juga Anggota Dewan Pengurus Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal Indonesia.
Indra mengatakan, saat ini ada kesan proses tender offer berjalan tersendat-sendat. Hal itu terkait adanya pernyataan Ketua Bapepam pekan ini yang meminta Qtel segera memberi keputusan soal tender offer setelah mengakuisisi 40,8 persen saham Indosat dari ST Telemedia pada 6 Juni 2008 lalu. "Kalau memang demikian, sebaiknya Qtel perlu memberikan penjelasan apakah betul mereka menunda-nunda penawaran tender offer dan apa alasannya," ujar Indra.
Di sisi lain, menurut dia, pemerintah perlu satu kata dalam melihat masuknya Qtel ke Indosat, dengan mengedepankan kepentingan nasional yang lebih luas. Misalnya, lanjut dia, soal kepemilikan asing di sektor telekomunikasi, apakah pembatasan yang dilakukan oleh Depkominfo sebesar 45 persen untuk operator fixed line dan 65 persen untuk operator seluler harus dan bisa diterapkan di perusahaan yang sudah terbuka ("go public") seperti Indosat. "Itu pertanyaan yang harus dijawab oleh pemerintah secara transparan, agar ada kepastian hukum bagi investor," ujar Indra.
Sesuai dengan peraturan pasar modal, selama ini tidak dikenal adanya pembatasan kepemilikan asing, karena investasi melalui bursa efek tidak termasuk dalam ruang lingkup UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, sehingga tidak harus tunduk pada aturan pembatasan investasi atau Daftar Negatif Investasi (DNI) yang dikeluarkan pemerintah. DNI berlaku untuk investasi langsung dan bukan investasi tidak langsung atau portofolio melalui bursa efek..
Pada 7 Juni 2008, Qtel telah melakukan perjanjian jual beli dengan STT Communication Ltd untuk mengakuisisi 40,8 persen saham Indosat dengan harga premium, yaitu 30 persen di atas harga penutupan saat itu.
Pembelian saham itu merupakan bagian dari rencana jangka panjang investasi Qtel di Indonesia, yang berharap bisa mengembangkan sektor telekomunikasi di Indonesia melalui PT Indosat.
Investor Berkualitas
Sejumlah analis pasar modal menilai masuknya Qtel ke Indosat akan memberi dampak positif, tidak hanya meningkatkan eksposure bagi Qtel tapi juga akan memberikan keuntungan bagi Indosat, mengingat Qtel merupakan investor berkualitas yang telah beroperasi di 16 negara dan sahamnya tercatat di empat bursa, yaitu di Doha (Doha Securities Market), Abu Dhabi (Abu Dhabi Securities Market), Bahrain Stock Exchange, dan London Stock Exchange.
"Jadi sangat sayang, jika pemerintah dan Bapepam tidak bisa memanfaatkan secara optimal kehadiran Qtel di sektor telekomunikasi dalam negeri dan memanfaatkan keberadaannya untuk kepentingan perekonomian Indonesia lebih luas," ujar Indra.
Apalagi, Qtel merupakan salah satu perusahaan besar di Timur Tengah yang diharapkan bisa mendorong masuknya aliran modal lainnya dari Timur Tengah. "Saya memang bukan pakar investasi, tapi saya melihat pemerintah dan Bapepam perlu mengoptimalkan nilai tambah kehadiran Qtel di Indonesia dibandingkan investor sebelumnya," kata Indra.
Namun ia juga mengingatkan agar pemerintah dan Bapepam perlu menjaga jangan sampai akuisisi ini seperti tukar baju yaitu dari "baju "ST Telemedia ke Qtel, sehingga tidak ada nilai tambah yang lebih. "Perlu didorong masuknya Qtel ke Indonesia, menjadi pembuka masuknya investor asing lainnya, terutama dari kawasan Timur Tengah yang sedang kebanjiran dolar dari melambungnya harga minyak dunia," ujar Indra yang juga Pengurus Ikatan Komite Audit Indonesia.