Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA akan Seragamkan PNBP di Pengadilan

Kompas.com - 25/08/2008, 18:20 WIB

JAKARTA, SENIN - Mahkamah Agung (MA) akan mengeluarkan Peraturan MA untuk menindaklanjuti dikeluarkannya PP Nomor 53 tahun 2008 tentang Penerimaan negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan MA beberapa waktu lalu. Jubir Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko, mengatakan dikeluarkannya peraturan MA agar ada keseragaman tentang PNBP di antara lembaga pengadilan

"Sekarang saja antara Pengadilan Agama dan Pengadilan Umum banyak ada perbedaan, nanti akan diseragamkan," kata Djoko, di Gedung MA Jakarta, Senin (25/8).

Djoko mengatakan yang termasuk dalam PNBP di antaranya biaya proses, biaya legal, biaya pendaftaran, upah tulis, dan biaya panjar, yang dikenakan dalam biaya perkara. Sejak dikeluarkannya PP Nomor 53 tahun 2008 BPK memiliki wewenang untuk memeriksa sejumlah PNBP yang akan disetorkan ke kas negara di MA itu.

Namun, BPK tidak berhak melakukan pengawasan terhadap biaya perkara. Djoko mencontohkan dari biaya kasasi yang dikenakan sebesar Rp500.000, yang termasuk PNBP adalah biaya pendaftaran saja yakni Rp50.000.

"Menurut saya itu sesuai dengan aturan normatif, biaya perkara masuk lingkup kewenangan lembaga yudikatif jadi BPK tidak berhak melakukan pemeriksaan,' ujarnya.

Terkait hal ini, Djoko mengaku siapa menghadapi protes yang mungkin akan dilayangkan BPK. Menurutnya BPK tidak perlu melakukan protes karena setiap tahun MA akan mempertanggungjawabkan perputaran data keuangan MA kepada publik.

"Biarin saja protes kita kan bicara dengan acuan ketentuan undang-undang, suka tidak suka harus tunduk pada undang-undang," tutur Djoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com