Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beri Uang Pengemis Jalanan Ada Sanksinya Lho....

Kompas.com - 29/08/2008, 20:23 WIB

JAKARTA, JUMAT- Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo kembali mengingatkan warganya untuk tidak memberikan uang kepada pengemis di jalanan, karena hal tersebut akan memberi untung oknum yang mengorganisasi para pengemis itu. 

"Kita mengimbau warga sesuai surat edaran agar tidak memberikan uang kepada pengemis. Kami merasa prihatin bahwa masih banyak mereka yang berkekurangan, tapi tidak ikhlas jika orang ini dimanfaatkan orang lain," katanya di Balaikota Jakarta, Jumat (29/8).

Menjelang Ramadhan yang jatuh pada bulan September, ratusan pengemis dari luar kota disebut Gubernur didatangkan oleh oknum yang mengeruk keuntungan besar dari "bagi hasil" mengemis. "Pagi-pagi mereka diantar ke sini, ada yang organisir. Sore-sore mereka dijemput. Sementara dia (pengemis) yang kepanasan. Penyewaan bayi juga menjadi fenomena sekarang. Itu orang yang dimanfaatkan dapat uang berapa, yang mengantar dapat uang lebih besar lagi," paparnya.

Gubernur menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melakukan penertiban seperti yang telah dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) yang isinya antara lain larangan untuk berjualan kaki lima di tempat yang dilarang oleh Pemprov DKI Jakarta seperti di trotoar jalan, mengorganisir atau menyuruh orang lain untuk jadi pengemis ataupun pengamen.

Sanksi pidana disebut Gubernur akan diberikan kepada pihak yang melanggar, termasuk warga yang memberikan uang kepada pengemis dan terutama kepada oknum yang mengorganisir pengemis itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com