Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Tidak Meyakinkan, MA Tolak Kasasi Temasek

Kompas.com - 12/09/2008, 14:21 WIB

JAKARTA, JUMAT - Makhamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh perusahaan telekomunikasi raksasa asal Singapura, Temasek melawan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait Indosat,  kecuali perkara nomor 496 amar poin 6 yang berisi pelepasan kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada diktum nomor 4, yang dilakukan dengan dua syarat. Syarat pertama, masing-masing pembeli dibatasi maksimal sepuluh persen dari total saham yang dilepas. Sedangkan yang kedua, pembeli tidak boleh berafiliasi dengan Temasek holding.

"Jadi, keputusan yang berlaku adalah yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keputusan ini bersifat final, dan tidak akan ada upaya hukum lainnya," tutur Kepala Biro Hubungan Masyarakat MA Nurhadi kepada wartawan, Jumat (12/9) di Mahkamah Agung, Jakarta.

Ketika ditanya apakah anak-anak perusahaan Temasek dapat membeli saham Q-Tel, perusahaan telekomunikasi asal Qatar, Nurhadi menjawab bahwa hal tersebut di luar wewenang MA.Ketika ditanya lebih lanjut, Nurhadi menolak. "Saya hanya membacakan rol putusan saja," kata Nurhadi. Namun, ia berjanji akan segera mengumumkannya di website resmi MA.

Secara terpisah, Ketua MA Bagir Manan mengatakan, alasan kasasi yang diajukan Temasek tidak meyakinkan. "Pokoknya, jika mengajukan kasasi harus ada standar Undang-Undangnya, dan itu tidak dipenuhi," tutur Bagir tanpa merinci.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com