Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratifikasi Statuta Roma

Kompas.com - 11/12/2008, 03:00 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah masih belum meratifikasi beberapa instrumen hak asasi manusia internasional yang penting. Pemerintah dinilai masih ”berutang” ratifikasi, seperti yang menjadi komitmen pemerintah dalam Rencana Aksi Nasional HAM tahun 2004-2009.

Sejumlah ratifikasi yang belum dilakukan adalah Statuta Roma akan Pengadilan Pidana Internasional (seharusnya diratifikasi tahun 2008), Konvensi Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (seharusnya diratifikasi 2005), Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (seharusnya diratifikasi 2007), Protokol Opsional Konvensi Antipenyiksaan (seharusnya diratifikasi 2008), dan Protokol Opsional Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (seharusnya diratifikasi 2005).

Hal ini tertuang dalam evaluasi penegakan HAM dan catatan peringatan 60 tahun Deklarasi Universal HAM yang dirilis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) di Jakarta, Rabu (10/12).

Koordinator Kontras Usman Hamid menyatakan, tahun 2008 adalah tahun terakhir bagi pimpinan Indonesia yang terpilih dalam Pemilu 2004 untuk menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu, yang masih menggantung. Tahun 2009 dipastikan tak sempat lagi karena dipastikan politisi dan pemerintah akan berkonsentrasi pada pemilu.

Masih dimungkinkan adanya langkah penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu. ”Tetapi, kesan yang timbul, semua itu tidak lepas dari upaya membentuk citra politik. Apalagi, menjelang Pemilu 2009,” kata Usman.

Secara terpisah, Rabu, Pejabat Sementara Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi HAM (Elsam) Asmara Nababan menyatakan, Elsam merekomendasikan DPR dan pemerintah harus mengambil langkah sesegera mungkin untuk melakukan harmonisasi seluruh UU dengan UU hasil ratifikasi tentang Konvensi Hak Sipil dan Politik serta Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Jika pemerintah dan DPR tidak melakukannya, seluruh kebijakan dalam bidang HAM hanya menjadi diplomasi semata.

Penjelasan ini meralat berita Kompas, Rabu lalu, yang menyatakan perlunya ratifikasi Konvensi Sipol dan Ekosob.

Secara terpisah, Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi menagih komitmen Presiden Yudhoyono dalam penegakan HAM. Masih berlakunya impunitas bagi pelaku pelanggaran HAM, dan tidak berfungsinya institusi negara dalam penegakan HAM, harus menjadi perhatian serius Presiden.

Koordinator Human Rights Working Group Rafendi Djamin mendesak pemerintah untuk mempersiapkan berbagai infrastruktur implementasi konvensi pokok dan kovenan utama HAM. DPR juga harus menjamin agar penyusunan regulasi di daerah tidak melanggar norma HAM.

Sedangkan Direktur Program Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Ricky Gunawan menyesalkan dijadikannya pelanggaran HAM sebagai komoditas politik oleh DPR dan pemerintah.(vin/idr/mzw)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com