Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ratifikasi Statuta Roma

Kompas.com - 11/12/2008, 03:00 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah masih belum meratifikasi beberapa instrumen hak asasi manusia internasional yang penting. Pemerintah dinilai masih ”berutang” ratifikasi, seperti yang menjadi komitmen pemerintah dalam Rencana Aksi Nasional HAM tahun 2004-2009.

Sejumlah ratifikasi yang belum dilakukan adalah Statuta Roma akan Pengadilan Pidana Internasional (seharusnya diratifikasi tahun 2008), Konvensi Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (seharusnya diratifikasi 2005), Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida (seharusnya diratifikasi 2007), Protokol Opsional Konvensi Antipenyiksaan (seharusnya diratifikasi 2008), dan Protokol Opsional Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (seharusnya diratifikasi 2005).

Hal ini tertuang dalam evaluasi penegakan HAM dan catatan peringatan 60 tahun Deklarasi Universal HAM yang dirilis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) di Jakarta, Rabu (10/12).

Koordinator Kontras Usman Hamid menyatakan, tahun 2008 adalah tahun terakhir bagi pimpinan Indonesia yang terpilih dalam Pemilu 2004 untuk menuntaskan pelanggaran HAM masa lalu, yang masih menggantung. Tahun 2009 dipastikan tak sempat lagi karena dipastikan politisi dan pemerintah akan berkonsentrasi pada pemilu.

Masih dimungkinkan adanya langkah penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu. ”Tetapi, kesan yang timbul, semua itu tidak lepas dari upaya membentuk citra politik. Apalagi, menjelang Pemilu 2009,” kata Usman.

Secara terpisah, Rabu, Pejabat Sementara Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi HAM (Elsam) Asmara Nababan menyatakan, Elsam merekomendasikan DPR dan pemerintah harus mengambil langkah sesegera mungkin untuk melakukan harmonisasi seluruh UU dengan UU hasil ratifikasi tentang Konvensi Hak Sipil dan Politik serta Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya. Jika pemerintah dan DPR tidak melakukannya, seluruh kebijakan dalam bidang HAM hanya menjadi diplomasi semata.

Penjelasan ini meralat berita Kompas, Rabu lalu, yang menyatakan perlunya ratifikasi Konvensi Sipol dan Ekosob.

Secara terpisah, Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi menagih komitmen Presiden Yudhoyono dalam penegakan HAM. Masih berlakunya impunitas bagi pelaku pelanggaran HAM, dan tidak berfungsinya institusi negara dalam penegakan HAM, harus menjadi perhatian serius Presiden.

Koordinator Human Rights Working Group Rafendi Djamin mendesak pemerintah untuk mempersiapkan berbagai infrastruktur implementasi konvensi pokok dan kovenan utama HAM. DPR juga harus menjamin agar penyusunan regulasi di daerah tidak melanggar norma HAM.

Sedangkan Direktur Program Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat Ricky Gunawan menyesalkan dijadikannya pelanggaran HAM sebagai komoditas politik oleh DPR dan pemerintah.(vin/idr/mzw)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10 Saham Paling Cuan Pekan Ini, Ada Dua Emiten Prajogo Pangestu hingga Kimia Farma

10 Saham Paling Cuan Pekan Ini, Ada Dua Emiten Prajogo Pangestu hingga Kimia Farma

Whats New
Mau Liburan Akhir Tahun? Simak Dulu Tips Libur 'Anti Boncos' Ini

Mau Liburan Akhir Tahun? Simak Dulu Tips Libur "Anti Boncos" Ini

Spend Smart
Gen Z dan Milenial, Yuk Manfaatkan Bonus Akhir Tahun untuk Investasi

Gen Z dan Milenial, Yuk Manfaatkan Bonus Akhir Tahun untuk Investasi

Spend Smart
Kementerian ESDM Apresiasi GKP untuk Upaya Pemberdayaan Ekonomi Ibu-ibu di Konawe

Kementerian ESDM Apresiasi GKP untuk Upaya Pemberdayaan Ekonomi Ibu-ibu di Konawe

Whats New
Faktor Apa yang Menyebabkan Pendapatan Per Kapita Penduduk Brunai Tinggi?

Faktor Apa yang Menyebabkan Pendapatan Per Kapita Penduduk Brunai Tinggi?

Whats New
Kemenparekraf Soroti Ancaman PHK Industri Kreatif Jika Pasal Tembakau di RPP Kesehatan Disahkan

Kemenparekraf Soroti Ancaman PHK Industri Kreatif Jika Pasal Tembakau di RPP Kesehatan Disahkan

Whats New
Awal Desember, Aliran Modal Asing Terus Mengalir ke Pasar Keuangan RI

Awal Desember, Aliran Modal Asing Terus Mengalir ke Pasar Keuangan RI

Whats New
RS MH Thamrin Cileungsi dan PT Universal Agri Bisnisindo Gelar Simulasi Penanganan Kecelakaan Kerja

RS MH Thamrin Cileungsi dan PT Universal Agri Bisnisindo Gelar Simulasi Penanganan Kecelakaan Kerja

Rilis
Guna Reka Cemerlang Berkolaborasi dengan Stratus dan Awanio, Dukung Percepatan Bisnis di Era Transformasi Digital

Guna Reka Cemerlang Berkolaborasi dengan Stratus dan Awanio, Dukung Percepatan Bisnis di Era Transformasi Digital

Whats New
KPK Lelang Barang Hasil Gratifikasi, Ada Album BTS, Sepeda Listrik, hingga PS5

KPK Lelang Barang Hasil Gratifikasi, Ada Album BTS, Sepeda Listrik, hingga PS5

Whats New
Simak, Ini Daftar Biaya Admin BCA Terbaru per 19 Januari 2024

Simak, Ini Daftar Biaya Admin BCA Terbaru per 19 Januari 2024

Whats New
Harga Emas Antam Sepekan, Sempat Sentuh Rekor Tertinggi, lalu Ambles

Harga Emas Antam Sepekan, Sempat Sentuh Rekor Tertinggi, lalu Ambles

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 10 Desember 2023

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 10 Desember 2023

Spend Smart
6 Saham Paling Boncos dalam Sepekan, Ada ARTO, BUKA, hingga MDKA

6 Saham Paling Boncos dalam Sepekan, Ada ARTO, BUKA, hingga MDKA

Whats New
Cek, Ini Limit Transaksi Harian Bank BCA Terbaru per 19 Januari 2024

Cek, Ini Limit Transaksi Harian Bank BCA Terbaru per 19 Januari 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com