JAKARTA, SELASA — Draft RUU Mahkamah Agung (MA) disetujui oleh seluruh fraksi dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR dengan pemerintah untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam Rapat Paripurna DPR dan dilakukan pengesahan. Raker ini disetujui tanpa perlawanan berarti.
"Draf RUU MA disetujui seluruh fraksi untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut di tingkat II untuk dilakukan pengesahan," kata Ketua Raker Maiyasyah Johan di DPR, Jakarta, Selasa (16/12).
Meski turut menandatangani draf RUU MA, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) mengatakan menolak 2 pasal dalam draf RUU MA yakni Pasal 11 mengenai usia pensiun hakim agung 70 tahun dan Pasal 81A mengenai Pengelolaan Keuangan Negara.
"Ada dua pasal yang akan kita buka di paripurna," kata Anggota F-PDIP Eva Kusuma Sundari. Eva mengatakan, pihaknya akan melakukan lobi dengan 2 partai lainnya, yakni FPPP dan FPKS untuk membuka 2 pasal tersebut di paripurna.
Sementara itu, anggota F-PDIP Yassona Laoly mengatakan, F-PDIP masih akan mengadakan rapat fraksi untuk menentukan pendapat akhir fraksi. Rapat paripurna untuk mengesahkan RUU MA akan dilaksanakan Kamis (18/12).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.