Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU MA Disetujui di Pembahasan Tingkat I

Kompas.com - 16/12/2008, 21:05 WIB

JAKARTA, SELASA — Draft RUU Mahkamah Agung (MA) disetujui oleh seluruh fraksi dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR dengan pemerintah untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut dalam Rapat Paripurna DPR dan dilakukan pengesahan. Raker ini disetujui tanpa perlawanan berarti.

"Draf RUU MA disetujui seluruh fraksi untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut di tingkat II untuk dilakukan pengesahan," kata Ketua Raker Maiyasyah Johan di DPR, Jakarta, Selasa (16/12).

Meski turut menandatangani draf RUU MA, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) mengatakan menolak 2 pasal dalam draf RUU MA yakni Pasal 11 mengenai usia pensiun hakim agung 70 tahun dan Pasal 81A mengenai Pengelolaan Keuangan Negara.

"Ada dua pasal yang akan kita buka di paripurna," kata Anggota F-PDIP Eva Kusuma Sundari. Eva mengatakan, pihaknya akan melakukan lobi dengan 2 partai lainnya, yakni FPPP dan FPKS untuk membuka 2 pasal tersebut di paripurna.

Sementara itu, anggota F-PDIP Yassona Laoly mengatakan, F-PDIP masih akan mengadakan rapat fraksi untuk menentukan pendapat akhir fraksi. Rapat paripurna untuk mengesahkan RUU MA akan dilaksanakan Kamis (18/12).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com