JAKARTA, SELASA - Pasal 81 A Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung (RUU MA) kembali menuai perdebatan. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) mempermasalahkan pasal tersebut karena berbagai hal.
Jubir F-PKS Makmur Hasanudin mengatakan dalam pasal 81A biaya kepaniteraan dan biaya proses penyelesaian perkara perdata tidak dimasukkan ke dalam mata anggaran MA yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi dibebankan kepada pihak atau para pihak yang beperkara.
"F-PKS mempermasalahkan hal ini," kata Makmur, di sela rapat kerja Komisi III dengan pemerintah terkait RUU MA. Selain itu, Makmur berpendapat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga tidak diberi kewenangan untuk mengaudit biaya proses penyelesaian perkara karena yang dimasukkan dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hanyalah biaya kepaniteraan.
Lebih lanjut, Makmur mengatakan F-PKS akan menyetujui RUU MA untuk dibawa ke pembahasan di tingkat yang lebih lanjut. "Nanti akan kami sampaikan dalam pembacaan pandangan fraksi," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.