Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

FPKS Permasalahkan Pasal 81A RUU MA

Kompas.com - 16/12/2008, 21:07 WIB

JAKARTA, SELASA - Pasal 81 A Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung (RUU MA) kembali menuai perdebatan. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) mempermasalahkan pasal tersebut karena berbagai hal.

Jubir F-PKS Makmur Hasanudin mengatakan dalam pasal 81A biaya kepaniteraan dan biaya proses penyelesaian perkara perdata tidak dimasukkan ke dalam mata anggaran MA yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tetapi dibebankan kepada pihak atau para pihak yang beperkara.

"F-PKS mempermasalahkan hal ini," kata Makmur, di sela rapat kerja Komisi III dengan pemerintah terkait RUU MA. Selain itu, Makmur berpendapat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga tidak diberi kewenangan untuk mengaudit biaya proses penyelesaian perkara karena yang dimasukkan dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hanyalah biaya kepaniteraan.

Lebih lanjut, Makmur mengatakan F-PKS akan menyetujui RUU MA untuk dibawa ke pembahasan di tingkat yang lebih lanjut. "Nanti akan kami sampaikan dalam pembacaan pandangan fraksi," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com