Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agung Silakan ICW Adukan DPR ke KPK

Kompas.com - 18/12/2008, 11:05 WIB

JAKARTA, KAMIS — Isu dugaan suap atas pembahasan RUU Mahkamah Agung sudah lama terdengar. Namun, jumlah uang harap yang disebutkan selalu berganti-ganti.

Terakhir, Indonesia Corruption Watch (ICW) melansir telah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan mengalirnya uang 1 juta dollar AS dalam proses pembahasan RUU MA.

Ketua DPR Agung Laksono pun mempersilakan ICW untuk membuktikan laporan tersebut dan menindaklanjutinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Terima kasih kalau ada yang turut mengawasi anggota DPR sebagai bagian dari usaha mencegah korupsi. Silakan lapor saja ke KPK. Namun, harus ada dasar yang kuat," kata Agung sebelum memimpin sidang paripurna DPR, Kamis (18/12).

DPR, kata Agung, tidak akan menghalang-halangi atau menutupi jika memang fakta dugaan tersebut kuat. "Agar tidak sekadar menjadi wacana, harus ada data yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak berkembang menjadi isu," ujar Agung.

Sementara itu, pimpinan Pansus RUU MA, Maiyasyak Johan, juga menyatakan hal yang sama. Dengan keras ia mengatakan, ICW harus mengadukan hal tersebut ke KPK. "Kalau punya bukti kuat, ya jangan cuma bilang ada uang sekian. Buktikan, adukan ke KPK. Sekarang katanya satu 1 dollar AS, sebelumnya Rp 11 miliar. Jadinya cuma main angka, tak ada bukti. Itu sama saja dengan memfitnah orang," ujar anggota Fraksi PPP ini.

Dihubungi terpisah, Koordinator Bidang Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Emerson Yuntho mengatakan, jika memiliki bukti kuat, pihaknya akan segera menindaklanjuti ke KPK.

"Kami menyampaikan bahwa kami menerima laporan dari masyarakat, tidak menuduh atau apa pun. Kalau dalam perkembangannya ada bukti, kami pasti akan berkoordinasi dengan KPK," kata Emerson. Laporan dugaan aliran uang tersebut diterima ICW dalam bentuk surat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com