Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulator Jangan Tekan Bank Kecil

Kompas.com - 22/01/2009, 10:13 WIB

JAKARTA, KAMIS — Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional atau Perbanas minta Bank Indonesia selaku regulator tidak terus menekan bank-bank kecil untuk berkonsolidasi atau menaikkan modal. Aspek permodalan sebaiknya ditetapkan secara kualitatif, bukan kuantitatif.

Ketua Umum Perbanas Sigit Pramono, Rabu (21/1) di Jakarta, menjelaskan, selama ini bank- bank kecil selalu dianggap batu sandungan dalam upaya menciptakan industri perbankan yang kokoh, sehat, dan efisien.

Oleh karena itu, kebijakan Bank Indonesia (BI) yang termaktub dalam Arsitektur Perbankan Indonesia berupaya menghilangkan hambatan itu dengan mendorong bank kecil menaikkan modalnya ataupun bergabung satu sama lain sehingga menjadi besar.

Kenyataannya, kata Sigit, bukan merger yang terjadi, tetapi akuisisi besar-besaran investor asing terhadap bank-bank lokal. Dampaknya, industri perbankan pun makin didominasi asing.

Menurutnya, indikator daya tahan perbankan menghadapi krisis bukanlah modal nominal, melainkan rasio kecukupan modal (CAR) atau besaran modal yang telah memperhitungkan risiko.

Dilihat dari besaran CAR, bank-bank kecil umumnya memiliki rata-rata CAR sekitar 40 persen. Artinya, bank-bank kecil masih memiliki modal relatif besar untuk mengantisipasi segala risiko yang berpotensi muncul.

Saat ini masih ada 15 bank yang modalnya di bawah Rp 100 miliar. CAR terkecil dari kelompok ini adalah 19 persen, jauh di atas ketentuan BI yang 8 persen. Bank-bank ini, kata Sigit, tengah berada dalam ketidakpastian, terutama mengenai kebijakan permodalan BI ke depan.

Direktur Biro Riset Infobank Eko B Supriyanto mengatakan, selama ini permasalahan yang kerap muncul di industri perbankan justru berasal dari bank- bank menengah besar yang dimiliki asing. Salah satunya adalah penjualan produk derivatif dan produk asing (offshore). "Krisis global juga dipicu oleh produk derivatif. Nah, bank-bank kecil umumnya tak menjual produk derivatif. Mereka beroperasi secara konvensional," kata Eko.

Dilihat dari sisi ini, kata Eko, bank kecil memiliki risiko yang lebih rendah. Selama ini pun bank kecil tidak pernah menyusahkan. Mereka juga tetap mampu bertahan hidup karena memiliki pasar tersendiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Whats New
CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com