Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin: Pemberian Insentif PPh Jangan Memberatkan

Kompas.com - 23/01/2009, 13:02 WIB

JAKARTA, JUMAT — Ada kabar baik bagi pengusaha yang kurang tertib menyerahkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) dan membayar pajak. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia telah menyampaikan usul kepada Pelaksana Tugas Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati agar prosedur pemberian insentif pajak penghasilam (PPh) 25 tidak memberatkan.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Investasi Chris Kanter mengatakan, agar program penanggulangan dampak krisis ekonomi berjalan baik maka prosedur pemberian insentif PPh 25 tidak terlalu panjang. "Sebaiknya hanya dilihat dari penurunan laba perusahaan saja, khususnya sampai 20 persen dibanding tahun lalu," ujar Chris, Kamis (22/1).

Jadi, si pemilik perusahaan tinggal menyampaikan permohonan kepada Ditjen Pajak agar bisa mengubah pencicilan pembayaran PPh perusahaan tersebut. "Jadi tidak usah dilihat track record karena akan memperpanjang rantai birokrasi dan bisa menimbulkan area abu-abu," sambungnya.

Chris menilai, pemberian insentif PPh 25 mampu menyelamatkan karyawan dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah dampak krisis ekonomi global. "Asal tidak ada prosedur pemberian insentif yang panjang," imbuhnya.

Sementara itu, untuk fasilitas penanggungan PPh 21 bagi karyawan operasional di tingkat menengah ke bawah, Chris menilai, upaya tersebut tidak efektif meredam laju PHK. Menurut dia, fasilitas tersebut hanya bermanfaat untuk pegawai yang gajinya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), "Sementara buruh kan di bawah PTKP," imbuhnya.

PTKP telah ditetapkan sebesar Rp 15,3 juta setahun. Menurut Chris, insentif PPh 21 sebaiknya dialihkan untuk kegiatan ekonomi yang lain. Ia meminta pemerintah mempercepat realisasi pemberian fasilitas PPh 25 dan program pengganti untuk insentif PPh 21.

Deputi Menko Perekonomian Bidang Pertanian dan Kelautan Bayu Krisnamurti mengatakan, kebijakan pemberian stimulus fiskal memang ditujukan dalam rangka mengurangi jumlah pengangguran dan kemiskian.

Makanya, ada sejumlah program yang dibuat pemerintah dengan menggunakan dana stimulus fiskal yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2009 sebesar Rp 12,5 triliun untuk program berbasis penyerapan tenaga kerja. Antara lain, alokasi dana Rp 6 triliun untuk program infrastruktur.

Dengan demikian, sejauh ini dari total alokasi dana stimulus fiskal sebesar Rp 12,5 triliun baru dialokasikan Rp 3,7 triliun untuk tiga sektor, yakni pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk minyak goreng Rp 800 miliar, lalu untuk PPN DTP minyak dan gas (migas) sebesar Rp 2,5 triliun, dan PPN DTP Bahan Bakar Nabati (BBN) Rp 212,5 triliun serta PPN DTP BBN nonsubsidi Rp 187,5 triliun. (Kontan)

 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Ada Gejolak Global, Erick Thohir Telepon Direksi BUMN, Minta Susun Strategi

Whats New
Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Inflasi Medis Kerek Harga Premi Asuransi Kesehatan hingga 20 Persen

Whats New
Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com