Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permenkeu No 99/2008 Perlu Direvisi

Kompas.com - 10/02/2009, 01:42 WIB

Jakarta, Kompas - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bergulir pada Kementerian Negara atau Lembaga perlu direvisi. Tertib administrasi yang diterapkan Menkeu dinilai menghambat fungsi pemberdayaan terhadap usaha mikro, kecil dan menengah yang belum mampu mengakses persyaratan perbankan.

Komisi VI DPR mendorong pelaksanaan revisi permenkeu tersebut dalam rapat kerja Kementerian Negara Urusan Koperasi dan UKM bersama Komisi VI DPR di Jakarta, Senin (9/2).

Hal yang direvisi, antara lain, kriteria UMKM, kriteria dana bergulir yang dicatat dalam neraca dan dikelola oleh kementerian/lembaga melalui badan layanan umum (BLU), dan kewenangan menyalurkan bantuan sosial dalam rangka program perkuatan sebagaimana dilakukan dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri.

Wakil Ketua Komisi VI H Anwar Sanusi mengatakan, jualan isu-isu politik menjelang pemilihan umum sudah tidak laku lagi. Tren perkuatan modal usaha kini jauh lebih efektif dan bermanfaat bagi masyarakat.

Sudah dianggarkan

Pascapenerbitan Permenkeu Nomor 99 Tahun 2008, beberapa program pemberdayaan yang termasuk dana bergulir, seperti Program Perempuan Keluarga Sehat Sejahtera (Perkassa) dan Program Pembiayaan Produktif Koperasi dan Usaha Mikro (P3KUM), terhambat. Padahal, seluruh program sudah disahkan dianggarkan.

Menteri Negara Urusan Koperasi dan UKM Suryadharma Ali mengakui, semua program pemberdayaan terganggu. ”Menkeu sudah setuju untuk merevisi peraturan itu. Para eselon satu dari kedua pihak mulai membahas revisi permenkeu itu,” katanya.

Suryadharma menegaskan, revisi diharapkan adanya pemisahan dana bergulir yang dikendalikan lembaga pengelola dana bergulir (LPDB) dan dana bantuan sosial/subsidi yang disalurkan Kemennegkop dan UKM dan dikendalikan oleh kelompok masyarakat serupa PNPM. (OSA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com