JAKARTA, KAMIS — Perobohan menara telekomunikasi di sejumlah daerah dinilai akan menghambat perekonomian dan merugikan konsumen. "Perobohan menara itu jelas merugikan masyarakat. Pelanggan juga akan terkena," kata pakar otonomi daerah, Ryaas Rasyid, saat talk show "Hak Otonomi vs Kepentingan Investor" di MU Cafe, Jakarta, Kamis (19/2).
Ryaas mengatakan, perobohan menara yang dilakukan pemda setempat seharusnya jelas, seperti memerhatikan izin menara, memberikan peringatan sebelumnya, dan memberikan ganti rugi. "Kalau tower-nya izin masih berlaku, tidak diberi peringatan sebelumnya tahu-tahu langsung dirobohkan, terus tidak ada tukar gulingnya, jelas ini melanggar peraturan," ujarnya.
Menurutnya, untuk mengatasi masalah ini pemerintah seharusnya mengeluarkan perpres tentang pendirian menara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.