Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Ikut "Sunset Policy"? Siap-siap Diperiksa Ditjen Pajak

Kompas.com - 23/02/2009, 11:04 WIB

JAKARTA, SENIN — Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memeriksa pembayaran pajak wajib pajak (WP) yang tidak memanfaatkan kebijakan penghapusan denda administrasi pajak alias sunset policy. Menurut Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution, setelah kebijakan sunset policy berakhir, Ditjen Pajak akan melihat manakah WP yang tidak memanfaatkan kebijakan tersebut. "Terutama mereka yang pembayaran pajaknya kita nilai tidak masuk akal," ujarnya, akhir pekan lalu.

Sebagaimana isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 5 Tahun 2008 tentang Sunset Policy, sedianya kebijakan itu bakal berakhir akhir bulan ini atau tanggal 28 Februari 2009.

Darmin menjelaskan, untuk melihat kewajaran nilai pajak yang dibayarkan WP, Ditjen Pajak akan menghitung ukuran kinerja industri atau perusahaan tersebut. "Ini terutama berlaku untuk WP badan," katanya. Setelah dinilai mencurigakan, barulah Ditjen Pajak memeriksa WP yang bersangkutan.

Walaupun demikian, Darmin menjamin pihaknya tidak akan sembrono dalam melakukan pemeriksaan. "Tidak otomatis WP yang tidak ikut sunset policy akan langsung diperiksa. Kami pelajari dulu karena kami idak ingin buru-buru," lanjutnya.

Adapun Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro menyatakan, dengan adanya kebijakan ini, Ditjen Pajak berharap WP, baik badan maupun orang pribadi, yang belum memanfaatkan Sunset Policy untuk segera mendaftar.

Djoko menjelaskan, imbauan itu lantaran pemerintah tidak bakal lagi memperpanjang sunset policy yang semula ditargetkan selesai akhir 2008. "Sayang sekali kalau ada WP yang tidak memanfaatkan fasilitas ini," katanya.

Menurut Djoko, untuk mengantisipasi semakin mepetnya batas akhir sunset policy, Ditjen Pajak telah meminta bank ataupun kantor pos yang biasa menerima pelaporan dan pembayaran pajak untuk tetap buka pada hari Sabtu hingga pukul 17.00 guna melayani WP yang melapor dan membayar.

Selain itu, sambung dia, Ditjen Pajak juga menyediakan tempat khusus penerimaan laporan SPT dalam bentuk drop box selain pojok pajak dan mobil pajak. Catatan saja, saat ini pembahasan perpu soal sunset policy masih masih berlangsung di DPR. (Martina Prianti/Kontan)

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com