JAKARTA, KAMIS - Tidak percuma pemerintah mengeluarkan Sunset Policy. Kebijakan ini terbukti ampuh menambah pemasukan pajak hingga Rp 6,9 triliun setelah berjalan 14 bulan. Dalam program ini pemerintah membebaskan bunga maupun denda administrasi pajak terutang bagi wajib pajak lama yang mau membetulkan laporan padaknya.
Direktur Penyuluhan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Djoko Slamet Surjoputro menyatakan, selama Sunset Policy kantor pajak menerima 156.000 surat pemberitahuan tahunan (SPT) dari wajib pajak orang pribadi maupun badan. "Jumlah pajak terutang dari SPT itu Rp 1,4 triliun selama Januari 2009, plus Rp 5,5 triliun yang masuk hingga akhir Desember 2008," ujar Djoko. Adapun tambahan jumlah pemegang nomor pokok wajib pajak (NPWP) selama Sunset Policy berlangsung mencapai 12 juta.
Djoko meminta wajib pajak yang belum memanfaatkan Sunset Policy segera mendaftar. Sebab, pemerintah tidak akan menerbitkan lagi kebijakan seperti ini dan tidak akan memperpanjangnya.
Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution juga mengatakan Sunset Policy tidak boleh terlalu sering. "Nanti orang menilai pemerintah tidak tegas, bisa-bisa wajib pajak malah menunda membayar pajak," sambungnya.
Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak setelah program Sunset Policy usai, Ditjen Pajak akan menempuh cara lain. Misalnya, lebih intensif menggelar sosialisasi. "Sunset Policy itu baru, tidak ada siklus dan tidak akan diperpanjang. Jadi mumpung ada, manfaatkan," kata Darmin.
Sekadar catatan, pemerintah sudah memperpanjang Sunset Policy satu kali. Program ini seharusnya sudah usai pada akhir Desember 2008 lalu. Tapi melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 5/2008 tentang Sunset Policy pemerintah melanjutkannya hingga akhir Februari. Delapan fraksi di Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemarin sudah menyampaikan persetujuannya untuk Perpu perpanjangan program itu.
Mereka adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), Fraksi Partai Golkar (FPG), Fraksi Partai Demokrat (FPD), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS), Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (FBPD), dan Partai Bintang Reformasi (FPBR).
Sedangkan dua Faksi yang tersisa, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) baru akan menyampaikan sikapnya dalam rapat paripurna. "Kami menganggap masih ada yang perlu diklarifikasi," kata juru bicara fraksi PKS Rama Pratama. Sementara juru bicara fraksi PAN Drajat Wibowo mengatakan, fraksinya masih mendalami.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah memperpanjang Sunset Policy untuk memberikan kepastian kepada wajib pajak. la mengaaskan, Perpu nomor 5/2008 hanya sebatas perpanjangan kebijakan pelaksanaan UU Nomor 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). "Ini sebagai payung hukum langkah ekstensifikasi dan intensifikasi pajak," katanya. (Martina Prianti, Amal Ihsan/Kontan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.