Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sunset Policy Berakhir, Ada Setoran Rp 6,9 Triliun

Kompas.com - 26/02/2009, 09:56 WIB

JAKARTA, KAMIS -  Tidak percuma pemerintah mengeluarkan Sunset Policy. Kebijakan ini terbukti ampuh menambah pemasukan pajak hingga Rp 6,9 triliun setelah berjalan 14 bulan. Dalam program ini pemerintah membebaskan bunga maupun denda administrasi pajak terutang bagi wajib pajak lama yang mau membetulkan laporan padaknya.

Direktur Penyuluhan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Djoko Slamet Surjoputro menyatakan, selama Sunset Policy kantor pajak menerima 156.000 surat pemberitahuan tahunan (SPT) dari wajib pajak orang pribadi maupun badan. "Jumlah pajak terutang dari SPT itu Rp 1,4 triliun selama Januari 2009, plus Rp 5,5 triliun yang masuk hingga akhir Desember 2008," ujar Djoko. Adapun tambahan jumlah pemegang nomor pokok wajib pajak (NPWP) selama Sunset Policy berlangsung mencapai 12 juta.

Djoko meminta wajib pajak yang belum memanfaatkan Sunset Policy segera mendaftar. Sebab, pemerintah tidak akan menerbitkan lagi kebijakan seperti ini dan tidak akan memperpanjangnya.

Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution juga mengatakan Sunset Policy tidak boleh terlalu sering. "Nanti orang menilai pemerintah tidak tegas, bisa-bisa wajib pajak malah menunda membayar pajak," sambungnya.

Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak setelah program Sunset Policy usai, Ditjen Pajak akan menempuh cara lain. Misalnya, lebih intensif menggelar sosialisasi. "Sunset Policy itu baru, tidak ada siklus dan tidak akan diperpanjang. Jadi mumpung ada, manfaatkan," kata Darmin.

Sekadar catatan, pemerintah sudah memperpanjang Sunset Policy satu kali. Program ini seharusnya sudah usai pada akhir Desember 2008 lalu. Tapi melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 5/2008 tentang Sunset Policy pemerintah melanjutkannya hingga akhir Februari. Delapan fraksi di Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemarin sudah menyampaikan persetujuannya untuk Perpu perpanjangan program itu.

Mereka adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), Fraksi Partai Golkar (FPG), Fraksi Partai Demokrat (FPD), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Fraksi Partai Damai Sejahtera (FPDS), Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (FBPD), dan Partai Bintang Reformasi (FPBR).

Sedangkan dua Faksi yang tersisa, yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) baru akan menyampaikan sikapnya dalam rapat paripurna. "Kami menganggap masih ada yang perlu diklarifikasi," kata juru bicara fraksi PKS Rama Pratama. Sementara juru bicara fraksi PAN Drajat Wibowo mengatakan, fraksinya masih mendalami.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah memperpanjang Sunset Policy untuk memberikan kepastian kepada wajib pajak. la mengaaskan, Perpu nomor 5/2008 hanya sebatas perpanjangan kebijakan pelaksanaan UU Nomor 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). "Ini sebagai payung hukum langkah ekstensifikasi dan intensifikasi pajak," katanya. (Martina Prianti, Amal Ihsan/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com