Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengurus Sertifikat Tanah Semakin Murah

Kompas.com - 27/02/2009, 10:51 WIB

JAKARTA, JUMAT — Kepengurusan tanah akan semakin murah karena mulai bulan ini masyarakat tidak perlu lagi membayar untuk mendapatkan blanko akta PPAT. Penyediaan dan pengelolaan blanko akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) akan diperlakukan sama dengan blanko sertifikat tanah yang disediakan oleh negara sehingga menjadi gratis.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto mengatakan, dengan kebijakan baru ini, masyarakat dibebaskan dari biaya pembelian blanko akta PPAT dan PPAT tidak boleh lagi mengenakan biaya karena semua telah ditanggung APBN melalui DIPA BPN. “Surat persetujuan Menteri Keuangan sudah ada sehingga sudah bisa dimulai sekarang,” kata Joyo di Jakarta, kemarin.

Blanko akta PPAT dahulu, menurut Joyo, standarnya dijual dengan harga Rp 25.000. Namun di banyak tempat, blanko tersebut dijual dengan harga lebih tinggi, bahkan mencapai Rp 250.000-Rp 300.000. Untuk blanko baru yang disediakan negara nantinya akan didistribusikan ke PPAT di seluruh Indonesia.

Diharapkan, dengan adanya blanko gratis ini tidak akan beredar lagi blanko palsu. “Untuk pengawasan, maka semua blanko terdaftar dan teregister atas PPAT tertentu sehingga akan sistem monitor dan pengendalian,” katanya.

Selain itu, BPN juga akan memberikan identitas (ID) khusus kepada PPAT dan PPAT pengganti. Dengan adanya identitas khusus ini, akan mengurangi praktik percaloan yang selama ini banyak terjadi dalam pengurusan pertanahan.

Sistem informasi PPAT ini diharapkan akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan tertib administrasi pertanahan. “Ini juga dikembangkan dalam rangka pengendalian blanko akta PPAT yang sekaligus menghindari percaloan dalan pengurusan pertanahan,” katanya.

Pada 2009, BPN mendapat realisasi anggaran sebesar Rp 2,069 triliun atau 80,03 persen dari jumlah anggaran tahun 2008 sebesar Rp 2,586 triliun. Pada tahun 2008 BPN juga berhasil menyelesaikan pengkajian kasus pertanahan sebanyak 1.042 kasus dan penanganan kasus pertanahan 1.885 kasus.

“Pada 2007-2008, BPN juga telah melakukan redistribusi tanah melalui reforma agraria dengan luas 367.702 hektar dengan 291.787 kepala keluarga penerima,” tambah Joyo. (Uji Agung Santosa/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com