Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Setujui Perpu Perpanjangan "Sunset Policy"

Kompas.com - 03/03/2009, 13:13 WIB

JAKARTA, SELASA - Rapat Paripurna DPR, Selasa (3/3), menyetujui RUU tentang Penetapan Perpu Nomor 5 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi UU. Perpu yang dikenal sebagai perpu perpanjangan sunset policy itu disetujui seluruh fraksi untuk melegitimasi penghapusan denda administrasi pajak.

Persetujuan itu ditandai dengan ketok palu oleh Ketua DPR Agung Laksono yang memimpin rapat paripurna, setelah 10 fraksi menyampaikan pandangan fraksinya.

Perwakilan fraksi Partai Demokrat, EB Sinaga menjabarkan, fraksi pendukung pemerintah itu pada dasarnya mendukung kebijakan sunset policy. "Kebijakan sunset policy merupakan bagian dari reformasi perpajakan," ujar Sinaga membacakan pandangan fraksinya.

Lanjut dia, pembayaran pajak merupakan kewajiban konstitusional. Namun, kesadaran membayar pajak masyarakat Indonesia masih rendah. Selain itu, sistem check and balance-nya juga masih lemah. "Pemahaman masyarakat tentang penggunaan pajak juga perlu diperluas," katanya.

Sementara itu, fraksi PPP memandang sunset policy bermanfaat juga bagi wajib pajak. Namun, sunset policy itu diharapkan hanya dilakukan satu kali. "Sunset policy itu cukup dilakukan sekali dengan waktu singkat untuk mendorong orang membayar pajak secara dini," ujar Yunus Yosfiah, perwakilan fraksi PPP yang membacakan pandangan fraksinya.

Sunset policy yang dijalankan bersamaan dengan hempasan krisis finansial, membuat kebijakan ini dinilai tidak akan berjalan maksimal. Oleh karena itu, penarikan pajak diharapkan berjalan optimal sehingga bisa meningkatkan penerimaan negara.

Pemerintah menerbitkan Perpu Nomor 5/2008 yang memperpanjang pelaksanaan sunset policy dari semula berakhir 31 Desember 2008 menjadi berakhir 28 Februari 2009. Sebelumnya batas akhir sunset policy adalah 31 Desember 2008 diatur dalam salah satu pasal pada UU Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com