JAKARTA, JUMAT — Direktorat Jenderal Pajak menegaskan, wajib pajak orang pribadi baru harus menyampaikan SPT Tahunan PPh paling lambat 31 Maret 2009 menyusul berakhirnya pelaksanaan sunset policy pada 28 Februari.
"Kalau NPWP (nomor pokok wajib pajak) baru dibuat, SPT tahun kapan pun paling lambat dimasukkan akhir Maret 2009. Itu bukan perpanjangan, dari awal memang sudah ditetapkan batas waktu tersebut," kata Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution di Jakarta, Jumat (6/3).
Darmin optimistis penerimaan pajak tahun ini akan bertambah menyusul bertambahnya wajib pajak baru.
Sebelumnya, pelaksanaan sunset policy yang dicanangkan Ditjen Pajak dari tanggal 1 Januari 2008 sampai 28 Februari 2009 mencetak penambahan NPWP baru sebanyak 5.635.128 NPWP.
Adapun total SPT Tahunan PPh selama sunset policy sejak 1 Januari 2008-28 Februari 2009 mencapai 804.814.
Selama berlakunya sunset policy, penerimaan Ditjen Pajak mencapai Rp 7,46 triliun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.