JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota majelis hakim Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menangani hak siar Liga Inggris, Benny Pasaribu, diduga kuat turut terlibat mengusulkan diktum kelima putusan KPPU. Inti dari diktum kelima itu adalah agar Astro Malaysia tidak menghentikan kerja sama hak siar Liga Inggris di Indonesia demi kepentingan pelanggan.
"Pak Iqbal dan Benny sepakat dengan klausul itu. Tapi Pak Iqbal menambahkan kalimat sampai ada putusan dari pengadilan," kata tim investigator KPPU Dini Melani saat memberikan kesaksian dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (19/3).
Dini menjelaskan, anggota majelis Benny Pasaribu dan M Iqbal sepakat dengan diktum kelima dari putusan itu. Ia dihadirkan sebagai saksi bersama seorang staf Sekretariat KPPU lainnya, Ananda Fajar Pratama, dan staf pengaduan KPPU Trisna Pria Sumardi di persidangan suap KPPU Rp 500 juta dengan terdakwa Mohammad Iqbal.
Dalam kesaksiannya, Dini mengaku mengetahui bahwa Ketua Majelis KPPU yang menangani perkara ini, Anna Maria Trianggraini, sempat akan membuat dissenting opinion (pendapat berbeda) terhadap putusan majelis.
Hakim Ketua Edward Pattynasarani kemudian menanyakan dissenting opinion terhadap putusan apa. "Saya tidak tahu terhadap putusan apa dissenting itu. Tapi saya tahu, Ibu Ketua memang akan melakukan dissenting," jawab Dini.
Namun, Dini menjelaskan, anggota majelis Benny Pasaribu dan M Iqbal sepakat dengan diktum kelima dari putusan itu dan tak mempertimbangkan keberatan Anna Maria.
Sekadar catatan, saat perkara ini digelar, antara PT Direct Vision dan Astro Malaysia sedang berperkara terkait hubungan kerja sama penyiaran Liga Inggris.
Senada dengan Dini, saksi Fajar membenarkan kesepakatan antara Benny dan Iqbal terhadap isi klausul kelima. "Yang saya tahu, klausul itu usulan Pak Benny dan Pak Iqbal."
Sebelumnya, terdakwa kasus korupsi KPPU Muhammad Iqbal diancam hukuman penjara seumur hidup karena melanggar Pasal 12 huruf b UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Pasal ini mengancam terdakwa dengan hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun dan hukuman minimal empat tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Iqbal selaku anggota KPPU dan Majelis Komisi telah melakukan pembocoran informasi. Iqbal didakwa telah melakukan persekongkolan dengan bos PT DV, Billy Sindoro. "Atas persekongkolan ini terdakwa telah menerima uang sejumlah Rp 500 juta," jelas JPU Sarjono Turin.
Sedangkan dalam dakwaan subsider JPU, terdakwa didakwa dengan pasal berlapis yakni Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001. M Iqbal dinilai melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya selaku anggota KPPU maupun sebagai majelis komisi.
Sidang selanjutnya akan digelar Kamis dua minggu ke depan dengan menghadirkan saksi CEO PT Direct Vision Nelia Concapcion.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.