JAKARTA, KOMPAS.com —
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro, Kamis (2/4), mengatakan, ada dua tim pemerintah yang akan berunding dengan NNT, yaitu yang terkait eksekusi hasil arbitrase dan terkait teknis divestasi 17 persen pihak NNT ataupun pemerintah daerah. ”Diharapkan, awal minggu depan ada hasilnya,” kata Purnomo.
Butir kedua dan ketiga putusan arbitrase memerintahkan NNT untuk menyelesaikan divestasi sebesar 10 persen kepada pemerintah daerah dan 7 persen kepada pemerintah pusat. Semua proses tersebut harus selesai dalam 180 hari.
Dirjen Mineral Batu Bara dan Panas Bumi Bambang Setiawan mengatakan, perlu ada evaluasi harga atas nilai divestasi yang seharusnya dilakukan pada 2008. Sebab, kondisi harga komoditas saat ini lebih rendah. Nilai divestasi pada 2008 sebesar 426 juta dollar AS.