Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Senoro, Semua Pihak Harus Hormati Proses Hukum

Kompas.com - 05/04/2009, 14:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT LNG Energi Utama (LEU) meminta semua pihak yang terkait dengan pengembangan kilang gas LNG Senoro dan Matindok untuk menghormati proses hukum yang kini sedang berjalan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). 

LEU percaya terhadap sikap Pemerintah Indonesia yang tidak terpengaruh oleh intervensi dari pihak luar, terkait dengan persoalan proyek LNG Senoro dan Matindok.

Demikian disampaikan Norm Marshall, Managing Director PT LNG Energi Utama, dalam keterangan pers di Jakarta, akhir pekan ini.

Pernyataan ini disampaikan LEU, sehubungan dengan tidak adanya persetujuan dari Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral kepada konsorsium PT Donggi Senoro, dalam pengembangan kilang gas LNG Senoro dan Matindok, di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Salah satu persoalan yang harus diselesaikan adalah adanya laporan persaingan usaha yang tidak sehat, yang dilaporkan LEU kepada KPPU.

“KPPU tengah mereview semua informasi dalam laporan kami secara seksama. Kami sangat percaya pada Undang undang nomor 5 tahun 1999, serta mempercayai interpretasi dan aplikasi para pakar KPPU tentang undang undang tersebut, karena hal ini menyangkut kepentingan seluruh rakyat Indonesia,” ujar Norm Marshall.

LEU sebutnya, sangat menghargai kebijakan pemerintah, dalam hal ini Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral yang tidak menerbitkan Sales Appointed Agreement (SAA) kepada konsorsium PT Donggi Senoro, sebelum pihak konsorsium menyelesaikan enam persyaratan yang diajukan pemerintah.

Keenam syarat tersebut antara lain adanya laporan persaingan usaha yang tidak sehat yang diajukan LEU, rendahnya harga jual gas, kepastian pasokan gas untuk domestik, revisi rencana pengembangan proyek, alasan pemilihan proyek hilir, dan permintaan persetujuan dari pemegang saham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com