Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Skenario di Balik Divestasi Newmont

Kompas.com - 07/04/2009, 08:38 WIB

Oleh: Doty Damayanti

Pemerintah mengklaim telah memenangi arbitrase kasus divestasi PT Newmont Nusa Tenggara. Pemerintah menyatakan bahwa panel arbitrase memutus NNT bersalah karena telah lalai dalam melakukan divestasi sebesar 17 persen dari saham yang ada.

Dalam pengumuman resmi pada hari Rabu (1/4), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro menyampaikan garis besar putusan arbitrase internasional, yang menurut dia, pada pokoknya memenangkan Pemerintah Republik Indonesia.

Ada lima poin putusan yang dihasilkan, yaitu panel memerintahkan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) melaksanakan ketentuan Pasal 24 Ayat 3 kontrak karya, menyatakan bahwa NNT telah melakukan pelanggaran perjanjian, memerintahkan kepada PT NNT untuk melakukan divestasi 17 persen saham yang terdiri dari divestasi tahun 2006 sebesar 3 persen dan 2007 sebesar 7 persen kepada pemerintah daerah. Adapun untuk tahun 2008 sebesar 7 persen kepada Pemerintah RI.

Semua kewajiban tersebut di atas harus dilaksanakan dalam waktu 180 hari sesudah tanggal putusan arbitrase. Panel arbitrase juga menyatakan bahwa saham yang didivestasikan harus bebas dari gadai dan sumber dana untuk pembelian saham tersebut bukan urusan PT NNT.

PT NNT diperintahkan untuk mengganti biaya-biaya yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah untuk kepentingan arbitrase dalam perkara tersebut dalam tempo 30 hari. Dalam keterangan yang sangat singkat itu, Menteri ESDM sama sekali tidak menyinggung bahwa panel hanya mengabulkan bagian kedua dari tuntutan Pemerintah Indonesia. Arbitrase menolak gugatan pemerintah mengakhiri kontrak karya PT NNT. Kontrak NNT berlaku sampai 2027.

Sementara, pada hari yang sama, Newmont Mining Corporation, induk perusahaan NNT di Denver, Amerika Serikat, mengeluarkan pernyataan resmi tentang putusan arbitrase yang mengatakan pemerintah tidak berhak memutus kontrak.

Pemerintah menggugat Newmont ke arbitrase internasional pada 3 Maret 2008. Di hari yang sama, Newmont juga mengajukan gugatan atas pemerintah. Proses arbitrase berjalan sejak 15 Juli 2008 melalui korespondensi sampai digelarnya sidang tertutup 3-8 Desember 2008 di Jakarta. Panel terdiri atas tiga anggota. Dua orang adalah ahli hukum yang masing-masing ditunjuk oleh Pemerintah Indonesia, yaitu M Sonnarajah, dan pihak Newmont (Stephen Schwebel) dan satu ahli independen yang sekaligus menjadi ketua panel (Robert Briner).

Pemerintah Indonesia mengajukan dua tuntutan, yaitu meminta panel arbitrase agar memutuskan bahwa pemerintah bisa melakukan terminasi kontrak karya Newmont dengan alasan karena perusahaan melakukan kelalaian alias default.

Apabila terminasi tidak bisa dilakukan, pemerintah meminta arbitrase memerintahkan Newmont untuk menjual saham sesuai isi surat Dirjen Mineral Batu Bara dan Panas Bumi terkait default. Isi surat Dirjen Minerba Pabum itu diacu oleh arbitrase dalam menetapkan putusan mereka soal pelaksanaan divestasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com