Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inventarisasi Lahan JORR W2 Selesai Mei

Kompas.com - 07/04/2009, 14:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Kota Jakarta Selatan menargetkan, inventarisasi lahan untuk proyek Jakarta Outer Ring Road West Two (JORR W2) selesai pada Mei mendatang. Di kawasan itu, JORR W2 akan melintasi empat kelurahan, yaitu  Ulujami, Pesanggrahan, Petukangan Utara, dan Petukangan Selatan.

Sejauh ini, proses inventarisasi lahan di Kelurahan Ulujami dan Pesanggrahan telah selesai, tinggal validasi data. Sementara di Kelurahan Petukangan Utara dan Petukangan Selatan prosesnya baru berjalan sekitar 90 persen. Pihak Pemerintah Kota menyatakan, proses itu akan kelar pada pertengahan Mei. "Ulujami dan Pesangrahan inventarisasi telah selesai, dan setelah validasi data akan segera kami umumkan kepada masyarakat. Petukangan Utara proses inventarisasi hak atas tanah sudah 95 persen, sedangkan Petukangan Selatan sudah 87 persen. Seluruh proses inventarisasi paling lambat sudah diselesaikan pada pertengahan Mei 2009,” kata Mangara Pardede, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan, Selasa (7/4).

Mangara menambahkan, proyek JORR W2 akan melewati 872 bidang tanah di Jakarta Selatan. Dari jumlah itu, paling banyak di Petukangan Utara (437 bidang), disusul Petukangan Selatan (429 bidang), Pesanggrahan (4 bidang), dan Ulujami (2 bidang). Rencananya, Rabu besok, pihaknya akan mengumumkan hasil inventarisasi di Ulujami dan Pesanggrahan kepada masyarakat. “Jika nanti diumumkan dan tidak ada lagi klaim kepemilikan tanah dari pihak lain, pemerintah akan segera membayarnya. Saat ini tim apraisal-nya telah ada, yaitu PT Sucopindo yang memenangkan proses lelang di Departemen Pekerjaan Umum,” katanya.

Jika setelah diumumkan ada klaim kepemilikan tanah antarsesama warga, pihaknya akan meminta warga menunjukkan bukti yang sah. Jika diperlukan hal itu diselesaikan secara konsinyasi di pengadilan. “Patokan nilai pembayarannya berdasarkan nilai jual obyek pajak (NJOP). Sedangkan bagi warga yang bersengketa ke pengadilan, uang pembayaran akan dikonsinyasikan (dititipkan) di pengadilan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com