Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembelian Saham Newmont dengan Pola Bisnis

Kompas.com - 12/04/2009, 21:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Negara BUMN mengarahkan pembelian saham PT Newmont Nusa Tenggara (Newmont) dilakukan dengan pola bisnis (b to be), jika pemerintah memberi prioritas kepada BUMN.

"Sebaiknya (transaksi) pembelian saham Newmont dilakukan b to b, antara BUMN yang ditunjuk atau dengan konsorsium," kata Sekretaris Menneg BUMN Said Didu di Jakarta, Minggu (12/4).

Awal April 2009, arbitrase internasional memenangkan gugatan Indonesia dan mengharuskan Newmont melakukan divestasi 17 persen saham kepada pemerintah Indonesia.

Terhitung 180 hari setelah putusan dikeluarkan divestasi harus sudah direalisasikan, dan jika dalam waktu tersebut tidak dilakukan maka pemerintah berhak mencabut kontrak karya Newmont.

Pada Rabu, (8/4) Menneg BUMN Sofyan Djalil, selaku kuasa pemegang saham BUMN melayangkan surat kepada Menteri Keuangan dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang intinya meminta agar BUMN dinominasikan sebagai pembeli divestasi jika pemerintah tidak menggunakan haknya untuk membeli.

Meski begitu, Sofyan Djalil belum bisa memberi tanggapan lebih lanjut soal rencana pembelian saham Newmont tersebut. Ia hanya menjelaskan, sesungguhnya sudah ada BUMN yang telah siap membeli saham perusahaan tambang tersebut.

Kementerian BUMN katanya, juga sedang mengkaji kemungkinan membentuk konsorsium BUMN dengan melibatkan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam mekanisme pembelian Newmont.

"Belum ada keputusan BUMN yang akan membeli. Namun, tidak tertutup kemungkinan pembelian dilakukan dengan membentuk konsorsium antara BUMN dengan Pemda," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com