JAKARTA, KOMPAS.com — Bank Century tidak bertanggung jawab mengembalikan dana para investor PT Antaboga Delta Sekuritas (ADS). Sebab, pihak yang harus membayar kerugian para nasabah adalah ADS sendiri dan para afiliasi yang menerima aliran dana dari para investor.
"Dana yang disetor oleh para investor ADS tidak tercatat neraca pada bank. Pada hari yang sama ADS langsung menarik dana tersebut sehingga Bank Century tidak bertanggung jawab untuk mengembalikan dana para investor ADS," kata Direktur Utama Bank Century Maryono dalam media briefing di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (29/4).
Ia menjelaskan, Bank Century hanya berperan sebagai agen yang menjual produk investasi ADS berupa Rekasadana serta Discretionary, dan bukan mengenai produk perbankan yang dikeluarkan oleh Bank Century seperti tabungan, deposito, dan giro.
Pada kesempatan yang sama, Tito Hananto selaku kuasa hukum Bank Century menerangkan, berdasarkan penulusuran Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dan Pusat Penelitian Transaksi Keuangan (PPATK) diketahui bahwa aliran dana para investor masuk ke dalam rekening-rekening dan sistem pembayaran ADS.
"Saat ini Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan beberapa tersangka, bahkan dalam waktu dekat akan melakukan persidangan atas perkara tersebut," terang Tito.
Menurut Tito, Direksi Bank Century telah mengirimkan surat kepada PPATK dan Bareskrim untuk memohon kedua institusi tersebut melakukan penelusuran kasus ini. "Selain itu, kami juga meminta untuk dilakukan penyitaan aset-aset ADS untuk pengembalian dana para investor. Pihak Bank Century tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan," kata Tito.
Tito juga menerangkan, Bank Century juga telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Mabes Polri untuk melindungi operasional kantor-kantor cabang di seluruh Indonesia. "Seperti yang kita ketahui, karena kasus ADS beberapa investor melakukan unjuk rasa di tujuh cabang Bank Century. Kegiatan itu mengganggu pelayanan nasabah. Untuk itulah kami meminta perlindungan dari kepolisian, dan Mabes Polri telah berkenan memenuhi permohonan tersebut," tutur Tito.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.