Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU: Indikasi Monopoli Carrefour Semakin Kuat

Kompas.com - 13/05/2009, 10:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — KPPU akan memutuskan berlanjut tidaknya pemeriksaan dugaan monopoli Carrefour, hari ini. Jika tak ada aral melintang, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memutuskan berlanjut tidaknya pemeriksaan dugaan kasus monopoli raksasa ritel asal Perancis, Carrefour, di pasar ritel Indonesia, Rabu (13/5) ini.

Kemarin (12/5), KPPU memanggil Carrefour sekaligus merampungkan pemeriksaan awal di 30 hari pertama. Hasil akhir pemeriksaan awal KPPU memang belum jelas benar. Namun, dari pernyataan anggota KPPU, agaknya Komisi Pengawas Persaingan Usaha itu bakal merekomendasikan agar pemeriksaan Carrefour berlanjut ke tahap pemeriksaan lanjutan selama 30 hari ke depan. Keputusan apakah Carrefour melakukan monopoli atau tidak, menunggu pemeriksaan kedua, sebulan ke depan.

KPPU memeriksa Carrefour lantaran diduga melakukan monopoli usaha pasta mengakuisisi 75 persen saham PT Alfa Retailindo Tbk (ALFA) dari Sigmantara dan Prime Horizon, senilai Rp 674 miliar.

Ketua tim pemeriksa kasus dugaan monopoli Carrefour Dedie S Martadisastra mengatakan, dari pemeriksaan maraton selama 30 hari, termasuk memeriksa pemasok dan Departemen Perdagangan, indikasi dugaan persaingan tidak sehat oleh Carrefour semakin menguat. Peningkatan daya tawar Carrefour paska akuisisi Alfa, kata Dedie, merugikan pihak lain, dalam hal ini pemasok.

Menurut Dedie, klarifikasi dengan pihak-pihak tersebut memberi tambahan informasi yang memperkuat rekomendasi KPPU bahwa Carrefour melakukan monopoli. Monopoli pasar hulu antara pemasok dan Carrefour, ujar Dedie, meningkat sejak terjadinya akuisisi Alfa oleh perusahaan asal Perancis itu. "Karakteristik Carrefour dan Alfa berbeda, dengan take over, persyaratan dagang (trading term) di hulu jadi sama," katanya.

Carrefour tetap menolak

Ketua KPPU Benny Pasaribu menambahkan, hari ini tim pemeriksa kasus Carrefour akan melaporkan hasil pemeriksaan pendahuluan itu ke sidang komisi KPPU.

Selanjutnya, KPPU akan melakukan sidang paripurna untuk menentukan apakah kasus tersebut berlanjut atau berhenti. "Kalau diterima, terlapor (Carrefour) hams mengikuti perilaku yang sudah disepakati," tegas Benny. Artinya, Carrefour harus mengikuti aturan yang akan disepakati nanti.

Direktur Urusan Korporat Carrefour Irawan Kadarwan kembali menolak dugaan monopoli tersebut. Menurutnya, Carrefour tidak mendominasi industri ritel di Indonesia.

Menurut Irawan, KPPU salah menilai Carrefour melakukan monopoli industri ritel. "Pasar modern itu terdiri dari hipermarket, minimarket, supermarket, bukan hanya hipermarket saja," ujarnya.

Menurut Irawan, jumlah orang yang mengunjungi hipermarket lebih sedikit dibanding kan dengan pengunjung supermarket. "Market share kami hanya 17 persen dari pangsa pasar kami di ritel modern. Setelah akuisisi hanya menambah 2 persen," ujarnya. (Epung Saepudin/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Akar Masalah BUMN Indofarma Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Nestapa BUMN Indofarma, Sudah Disuntik APBN, tapi Rugi Terus

Whats New
Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Tol Japek II Selatan Diyakini Jadi Solusi Kemacetan di KM 66

Whats New
Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Punya Gaji Tinggi, Simak Tugas Aktuaris di Industri Keuangan

Whats New
Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Nasib BUMN Indofarma: Rugi Terus hingga Belum Bayar Gaji Karyawan

Whats New
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Pembatasan Pembelian Pertalite dan Elpiji 3 Kg Berpotensi Berlaku Juni 2024

Whats New
OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

OJK Sebut 12 Perusahaan Asuransi Belum Punya Aktuaris

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Saka Dana Mulia di Kudus

Whats New
Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Ada Indikasi TPPU lewat Kripto, Indodax Perketat Pengecekan Deposit

Whats New
Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Produk Petrokimia Gresik Sponsori Tim Bola Voli Proliga 2024

Whats New
OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

OJK Sebut Perbankan Mampu Antisipasi Risiko Pelemahan Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com