Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Carrefour Tolak Tuduhan KPPU

Kompas.com - 27/05/2009, 16:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — PT Carrefour Indonesia kecewa terhadap segala tuduhan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) tentang kegiatan usaha di Indonesia yang dinilai tidak berdasar. "Carrefour selalu memegang prinsip untuk berusaha secara sehat dan wajar serta menaati peraturan yang berlaku," kata Irawan D Kadarman, Corporate Affairs Director PT Carrefour Indonesia, saat jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/5).

Irawan menjelaskan, akuisisi Carrefour terhadap PT Alfa Retailindo telah dilakukan dengan peraturan yang berlaku dan tidak melanggar UU Perseroan Terbatas, UU Penanaman Modal, dan UU Anti Monopoli.

Ignatius Andy, konsultan hukum dari PT Carrefour, mengatakan, berdasarkan riset The Nielsen Company, pangsa pasar Carrefour di ritel nasional pada tahun 2008 hanya sebesar 6,3 persen setelah digabung dengan ex Alfa. Sedangkan untuk pangsa pasar di ritel modern, pada tahun 2008 setelah digabung dengan ex Alfa hanya sebesar 17 persen. "Jadi sama sekali tidak punya posisi dominan," tegasnya.

Ignatius juga membantah tentang tuduhan Carrefour yang mendominasi pemasok. Bahwa berdasarkan data laporan keuangan empat perusahaan besar, penjualan pemasok kepada Carrefour tidak melebihi lima persen dari total penjualan.

Ia juga menegaskan bahwa berdasar hasil penelitian, tidak ada konsumen yang hanya belanja ke Carrefour. "Setiap bulan hanya 2 kali ke hipermarket selebihnya ke minimarket dan tradisional," ucapnya.

Saat ini, kata Ignatius, Carrefour bermitra dengan lebih dari 4.000 pemasok yang 70 persen adalah usaha kecil menengah dan 95 persen adalah produk nasional. (C8-09)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com