Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT Askes Tawarkan Jaminan Kesehatan untuk Orang Miskin

Kompas.com - 17/06/2009, 20:04 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com — PT Asuransi Kesehatan menawarkan pemerintah daerah pengelolaan asuransi kesehatan bagi masyarakat miskin yang tidak mendapat jaminan kesehatan masyarakat atau Jamkesmas. Dana yang berasal dari pemerintah daerah akan disalurkan melalui program jaminan kesehatan umum atau PJKU.

Direktur Utama PT Askes I Gede Subawa di sela-sela sarasehan "Tetap Bugar di Usia Lanjut" di Kota Semarang, Rabu (17/6), mengatakan, sudah ada 60 kabupaten dan kota di Indonesia yang mengikuti program tersebut, dengan jumlah peserta hampir 2 juta jiwa. Pemerintah kabupaten/kota menyediakan anggaran, kemudian PT Askes mengelolanya.

"Kami tidak mengambil keuntungan dari program ini. Kami hanya membantu pengelolaan dana dalam bentuk asuransi, dan untuk itu dibutuhkan biaya operasional yang besarannya dapat dinegosiasikan," kata Subawa.

Dana dari kabupaten/kota akan disimpan di bank, dan penggunaannya akan dipantau secara transparan baik oleh pemerintah, PT Askes, dan masyarakat. Dana yang tersisa menjadi milik pemerintah daerah dan dapat digunakan untuk tahun berikutnya.

Untuk wilayah Jawa Tengah, Subawa mengatakan belum ada kabupaten/kota yang mengikuti program ini. Oleh karena itu, pihaknya tengah melakukan pendekatan kepada pemerintah kabupaten/kota di Jateng.

Wakil Gubernur Jateng Rustriningsih menyebutkan, masih banyak masyarakat miskin di Jateng yang belum mendapat jaminan kesehatan karena kuota yang terbatas. Kesulitan utama pemerintah adalah dalam hal pendataan.

"Selain anggaran, ketersediaan data juga harus baik. Masalahnya, data jumlah warga miskin terus berkembang akibat perubahan yang sangat cepat, ini yang sulit dideteksi," kata Rustriningsih.

Untuk itu, Rustriningsih mengatakan, pemerintah provinsi akan berupaya membuat sistem yang dapat memperbarui data dengan cepat dan tepat. Dengan demikian, diharapkan masyarakat miskin yang selama ini belum terjangkau jaminan kesehatan dapat memperoleh haknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com