Surabaya, Kompas - Produk reksadana dari PT Altaboga Delta Sekuritas, yang dipasarkan melalui Bank Century, ternyata tidak terdaftar di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus Bank Century di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/7).
Sidang kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dengan terdakwa Lila Komaladewi Gondokusumo, Kepala Cabang Wilayah V Bank Century yang juga menjabat sebagai Direktur Marketing PT Bank Century, menghadirkan saksi ahli di bidang pasar modal, Khoirul Mutaqin.
Menurut keterangan Khoirul saat sidang, setiap produk reksadana harus terdaftar di Bapepam. Dalam hal ini, pemilik bertugas mendaftarkan. Pendaftaran juga mencakup agen beserta wakilnya yang akan memasarkan reksadana tersebut. "Seharusnya setiap hari penjual melaporkan nilai aktiva bersih yang diperoleh kepada badan pengawas," ujarnya kepada majelis hakim yang diketuai Nyoman Gede Wirya.
Persoalannya, Bapepam tidak memiliki catatan PT Antaboga Delta Sekuritas. Perusahaan itu, yang sebagian besar sahamnya juga dimiliki Robert Tantular (pemilik Bank Century), tidak pernah mendaftarkan produk reksadana ke Bapepam. Padahal, produk tersebut dipasarkan sejak tahun 2002. Dengan kondisi tersebut, Bapepam hanya berwenang menjatuhkan sanksi administratif, baik berupa peringatan, pembatalan perjanjian, maupun denda.
Sementara Khoirul menegaskan, dalam memasarkan produk berupa reksadana, penjual tidak boleh menawarkan iming-iming bunga. Reksadana, ujarnya, merupakan penyertaan modal yang dituangkan ke dalam sebuah perjanjian.
Keterangan Khoirul itu memberatkan posisi terdakwa. Dalam sidang sebelumnya, para nasabah Bank Century di Surabaya juga memberi keterangan bahwa mereka memperoleh iming-iming berupa bunga yang tinggi. Bahkan, nilai bunga lebih besar dari bunga deposito.
Ketika dimintai tanggapan, Lila melalui kuasa hukumnya, Muara Harianja, mengemukakan bahwa masalah produk dari Antaboga yang tidak mengantongi izin Bapepam tetapi dipasarkan di Bank Century bukan wewenang dirinya, melainkan PT Bank Century. (BEE)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.