Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seharusnya Pajak Kendaraan 100 Persen untuk Jalan

Kompas.com - 06/08/2009, 08:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kewajiban bagi pemerintah daerah hanya mengalokasikan 10 persen dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk infrastruktur jalan dinilai terlalu kecil. Seharusnya, 90-100 persen penerimaan berbagai pajak dari kendaraan bermotor untuk infrastruktur jalan.

Pengamat pajak Darussalam yang dihubungi di Jakarta, Rabu (5/8), mengkritik aturan pengalokasian yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Pajak Kendaraan Bermotor Progresif dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang segera diajukan ke Sidang Paripurna DPR guna disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang.

”Angka 10 persen adalah angka yang sangat kecil untuk dialokasikan pada infrastruktur jalan. Sebaiknya dana yang dialokasikan itu mencapai 90-100 persen dari hasil penerimaan pajak-pajak terkait kendaraan bermotor itu,” ujar Darussalam.

Dengan demikian, sebagian besar dana yang dihimpun dari pajak kendaraan akan langsung diterima manfaatnya oleh masyarakat pemakai dan pengguna jalan raya. Ini penting karena prinsip pajak daerah berbeda dengan pajak yang dikelola pemerintah pusat.

”Setiap penerimaan pajak daerah harus langsung dinikmati penduduknya. Sedangkan pajak pusat masih bisa digunakan untuk hal lain. Apalagi tidak ada penjelasan yang bisa menunjukkan penggunaan 90 persen hasil pemungutan pajak kendaraan itu nantinya,” ujar Darussalam.

Saat ini ada sekitar 45 juta kendaraan bermotor di Indonesia dengan 11,68 juta kendaraan roda empat atau lebih dan sisanya sepeda motor. Data statistik tahun 2008 ini juga menyebutkan, sekitar 8,8 juta kendaraan roda empat atau lebih berada di Jawa dan Sumatera.

Saat ini 3.000 kilometer dari 36.000 kilometer jalan nasional di negeri ini sudah berakhir usia teknisnya yang memang didesain hanya untuk 10 tahun. Merekonstruksi 3.000 kilometer jalan nasional ini jelas mustahil jika mengandalkan APBN Departemen Pekerjaan Umum karena butuh Rp 36 triliun, dua kali lipat anggaran bagi Jasa Marga Departemen Pekerjaan Umum.

Dari fakta ini, alokasi dana 10 persen dari penerimaan pajak kendaraan bermotor untuk perbaikan infrastruktur jalan jelas sedikit. Berdasarkan hitungan Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Harry Azhar Azis, kemarin, pemerintah daerah akan mendapat minimal Rp 24,4 triliun dari Pajak Kendaraan Bermotor Progresif.

Menurut Harry, penerimaan ini sekitar 70 persen dari total pendapatan asli daerah di Indonesia. Angka ini belum memperhitungkan potensi penerimaan dari pajak daerah lain yang diserahkan pemerintah pusat, seperti Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan senilai Rp 26 triliun setahun.

”Belum lagi penerimaan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang saat ini mencapai Rp 7 triliun per tahun. Jika diasumsikan pertumbuhan penerimaan BPHTB mencapai 20 persen per tahun, pada tahun kelima potensi penerimaannya bisa mencapai Rp 14 triliun,” ungkap Harry.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Whats New
CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com