JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi atas potensi kerugian negara atas pengucuran dana penyelamatan Bank Century yang dikeluarkan pemerintah. Dana yang mencapai Rp 6,7 triliun dinilai cukup besar sehingga harus dipastikan bahwa langkah penyelamatan itu tidak menimbulkan kerugian negara.
Ketua DPR Agung Laksono mengatakan, pimpinan DPR akan menerima laporan dari Komisi XI, Selasa (1/9) ini. Berbekal laporan tersebut, pimpinan DPR akan menyurati BPK untuk segera melakukan audit.
"Dengan audit investigatif, bisa diketahui secara obyektif unsur-unsur kerugian negara karena kita dengar ada potensi kerugian negara. Berapa besarnya, nanti secara obyektif akan diketahui. Hasil audit akan menjadi bahan bagi DPR untuk ditindaklanjuti," ujar Agung, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/9).
Sesuai UU, dikatakan Agung, Bank Indonesia menjadi salah satu pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan bank-bank pelaksana. "Kalau saja itu bisa dicegah jauh-jauh hari, bisa dihindarkan pemilik bank menguras kasirnya sendiri," ujar politisi Golkar ini.
Terkait rencana KPK yang akan menelusuri kasus ini, Agung menyambut baik. "Silakan saja kalau KPK juga mau menyelidiki," kata Agung.
Sementara itu, anggota Komisi XI (Keuangan dan Perbankan) Dradjad Wibowo mengingatkan, BPK harus melakukan audit itu secara independen. Auditor yang melakukan audit, menurut dia, juga harus orang-orang pilihan. "Auditornya jangan yang pernah mengaudit BI karena akan bias. Dan BPK jangan sampai menjadi penutup kasus karena hasil auditnya dikatakan tidak ada masalah, seperti pengalaman di masa lalu," kata Dradjad.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.