Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: KPK Harus Tangani Kasus Century

Kompas.com - 01/09/2009, 15:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesian Corruption Watch (ICW) mempertanyakan kebijakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang mengambil alih Bank Century akibat kolaps dengan menambah modal bank Century hingga Rp 6,76 triliun. ICM menilai ada banyak kejanggalan dalam proses itu.

"KPK harus membuka kembali kasus Century," ujar Koordinator ICM Danang Widoyoko saat jumpa pers di Kantor ICW Jakarta, Selasa (1/9). Ikut hadir dua anggota ICW, Yanuar Rizky dan Febrdiyansyah.

Danang menjelaskan, kebijakan pengambilalihan Century oleh LPS dipertanyakan mengingat tidak ada situasi yang membenarkan penyelamatan tesebut merupakan bagian dari kebijakan sistemik BI menghadapi krisis finansial global.

"Tidak ada ancaman rush atau penarikan dana secara tiba-tiba di perbankan Indonesia. Bank Century juga bukan bank ritel yang memiliki banyak nasabah dan kantor cabang," ungkapnya.

Selain itu, papar dia, sebagian dana yang dihimpun oleh Bank Century ternyata diinvestasikan ke surat-surat berharga yang tidak ada nilainya atau aset bodong. Dengan demikian, sejak awal bisa diperkirakan bahwa LPS pasti akan merugi karena suntikan dana untuk penyehatan perbankan tidak akan sebanding dengan aset yang diambil alih.

Yanuar menjelaskan, kebijakan penyelamatan Bank Century oleh negara tanpa pengawasan. Dana dari APBN yang dikumpulkan dari para pembayar pajak akan dipergunakan untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan oleh praktik korupsi.

"Kasus ini seperti skandal BLBI yang utang BLBI harus ditanggung negara melalui pajak. Bukan tidak mungkin skandal Bank Century bisa jadi BLBI jilid II bila LPS kemudian meminta dana dari negara," tegasnya.

Masalah lain, lanjut dia, proses penyehatan Bank Century dilakukan secara tertutup atau tidak ada informasi daftar nasabah yang dijamin oleh LPS sehingga dapat memicu korupsi dalam pencairan dana nasabah. "Ketika bank terima dana dari pajak, bank harus transparan membuka nasabah yang mencairkan dana," tutur dia.

Laporan keuangan Bank Century, ucap Yanuar, menunjukkan, selama 6 bulan di tahun 2009 terjadi penurunan kewajiban nasabah dalam bentuk giro dan deposito, yaitu dari Desember 2008 sebesar Rp 10,8 triliun menjadi Rp 5,1 triliun pada Juni 2009.

"Jadi selama 6 bulan terjadi penarikan dana nasabah dalam jumlah besar. Tidak ada informasi kepada publik, padahal penarikan dana dalam jumlah besar berpotensi merugikan negara," ucapnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com