Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituduh Kartel Tarif Telekomunikasi, Temasek Dituntut Bayar Ganti Rugi

Kompas.com - 06/10/2009, 18:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus gugatan class action yang diajukan oleh sembilan pelanggan telekomunikasi kepada BUMN asal Singapura, Temasek, terus bergulir.

Selasa (6/10) pagi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara gugatan class action, menyusul dikabulkannya upaya hukum kasasi yang diajukan para konsumen telekomunikasi tersebut.

Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Sugeng Riyono, PN Jakarta Pusat, menetapkan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Adi Partologi dan delapan orang pemohon lainnya dinyatakan sudah syarat formil atau dapat diterima pengadilan. "Gugatan class action ini sudah syarat formil," tutur Hakim Sugen Riyono, saat membacakan penetapan.

Menurut Sugeng, sembilan orang penggugat berhasil membuktikan bahwa mereka tidak hanya mewakili dirinya sendiri, tetapi juga kelompok yang mengatasnamakan pengguna telepon seluler. Mereka adalah wakil dari pengguna Kartu As, Simpati, Mentari, IM3, Matrix, Kartu Halo, XL Explore, XL Bebas, dan XL Jempol.

Para penggugat menuntut adanya pembayaran ganti rugi kepada pihak tergugat atas pengenaan biaya tarif seluler dalam kurun waktu 2003-2006 sebesar Rp 30,808 triliun akibat praktik kartel yang dilakukan oleh pihak Temasek Group.

Pihak tergugat dalam hal ini, di antaranya, Temasek, Singapore Technologies Telemedia Pte Ltd, STT Communications Limited, Asia Mobile Holdings Company Pte Ltd, Asia Mobile Holdings Pte Ltd, Indonesian Communications Limited, Indonesia Communications Pte Limited, Singapore Telecommunications Ltd, dan Singapore Telecom Mobile Pte Ltd. Sementara tergugat dari dalam negeri adalah PT Indonesian Satellite Corporation Tbk, PT Telekomunikasi Seluler, dan PT Telekomunikasi Indonesia.

Atas putusan itu, kuasa hukum pihak penggugat, Dwi Mardianto, mengaku puas. Dwi pun menyatakan kesiapannya untuk membuktikan adanya kerugian pelanggan telepon seluler dari aksi kartel Temasek tersebut. "Kita di sini memperkuat putusan KPPU dengan adanya kerugian pelanggan," paparnya.

Sementara kuasa hukum Temasek, Perry Cornelius, mengatakan siap mematuhi putusan hakim. "Ya kami akan mematuhi putusan hakim," tuturnya. Rencananya agenda sidang selanjutnya adalah upaya mediasi dalam jangka waktu 40 hari ke depan dengan hakim mediatornya Maryana. (Yudho Winarto/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Perputaran Uang Judi Online di RI sampai Rp 327 Triliun Setahun

Whats New
Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Bapanas Pastikan Konflik Israel-Iran Tak Pengaruhi Masuknya Komoditas Pangan yang Rutin Diimpor

Whats New
Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Pasca Akuisisi BPR, KoinWorks Fokus Inovasi dan Efisiensi Tahun Ini

Whats New
Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Lion Air Bantah 2 Pegawai yang Ditangkap Menyelundupkan Narkoba Merupakan Pegawainya

Whats New
Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Indofarma Akui Belum Bayar Gaji Karyawan Periode Maret 2024, Mengapa?

Whats New
Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Pesetujuan KPR BSI Kini Hanya Butuh Waktu Satu Hari

Spend Smart
Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Bank Sentral Inggris Diprediksi Pangkas Suku Bunga pada Mei 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Cara Membuat Kartu ATM BCA Berfitur Contactless

Work Smart
Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Pertanyaan Umum tapi Menjebak dalam Wawancara Kerja, Apa Itu dan Bagaimana Cara Jawabnya?

Work Smart
Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Menko Airlangga soal Kondisi Geopolitik Global: Belum Ada Apa-apa, Kita Tenang Saja...

Whats New
Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Perdana adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Apa Dampak Konflik Iran-Israel ke Industri Penerbangan Indonesia?

Whats New
HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

HUT Ke-35 BRI Insurance, Berharap Jadi Manfaat bagi Masyarakat

Rilis
Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Menperin Siapkan Insentif untuk Amankan Industri dari Dampak Konflik Timur Tengah

Whats New
Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Respons Bapanas soal Program Bantuan Pangan Disebut di Sidang Sengketa Pilpres

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com