Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lahan untuk Bandara Internasional Jabar Belum Dibebaskan

Kompas.com - 21/10/2009, 18:09 WIB

MAJALENGKA, KOMPAS.com — Hingga saat ini belum satu pun bidang tanah dan bangunan di Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, yang dibebaskan untuk pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat atau BIJB. Padahal, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengalokasikan dana Rp 160 miliar untuk itu.

Camat Kertajati Nursiwanjaya, Rabu (21/10), mengatakan bahwa dana Rp 160 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2009 itu dialokasikan untuk membebaskan 530 hektar tanah dari total kebutuhan lahan untuk BIJB sebesar 1.800 hektar.

Namun, sampai bulan Oktober ini, menurut Nursiwanjaya, belum satu pun tanah yang dibebaskan. Saat ini, tim pembebasan tanah dari Jawa Barat dan Majalengka masih dalam proses pendataan rumah dan tanaman yang terkena proyek BIJB.

Selain itu, hal tersebut juga masih menunggu harga tanah dan bangunan berdasarkan kajian tim appraisal independen.

Pembebasan lahan yang tidak kunjung dilakukan membuat bingung warga pemilik  tanah dan bangunan yang terkena proyek. Kondisi ini bahkan dikhawatirkan memberikan waktu kepada calo tanah untuk meraup untung dengan menjual tanah itu ke orang lain.

Nuriati, warga Desa Kertajati, mengatakan bahwa dia bersama sembilan keluarga lain berencana memasang listrik di rumah. Namun, setelah diberitahu bahwa tanah dan bangunan dipakai untuk proyek BIJB, mereka urung memasang listrik.

Kanan, warga Kertajati lainnya, mengatakan, sejak panen raya di Kertajati selesai sekitar bulan Juli, banyak calo tanah menawar tanah sawah di Kertajati dengan harga antara Rp 30.000 dan Rp 40.000 per meter persegi. Pembeli tanah ini adalah orang Bandung, sedangkan calo tanahnya warga Kertajati.

Menurut Nursiwanjaya, Harga tanah yang dibeli calo jauh di atas pajak yang dibayar pemilik lahan setiap tahunnya. Di Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kertajati, nilai jual obyek pajak (NJOP) tanah di Kertajati hanya berkisar antara Rp 5.000 dan Rp 14.000 per meter persegi.

NJOP di SPPT PBB ini menjadi salah satu acuan tim appraisal dalam menentukan harga tanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com