JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PLN Fahmi Mochtar memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi, Kamis (12/11).
Dia datang ke KPK sekitar pukul 10.45 WIB. Dia diperiksa sebagai saksi untuk kasus pengadaan Customer Management Service (CMS) di PLN wilayah Jawa Timur.
Mengenakan batik hitam putih, Fahmi datang sendiri. Namun dia tidak mengeluarkan sepatah kata. Demikian juga saat ditanya diperiksa sebagai saksi untuk siapa, dia tetap bungkam.
Dalam kasus CMS di PLN ini, KPK telah menetapkan mantan GM PLN Distribusi Jatim Hariyadi Sadono (HS) sebagai tersangka. Dia diduga melakukan korupsi pengadaaan alat CMS pada tahun 2004.
Akibat tindakannya ini, negara diduga dirugikan hingga Rp 80 miliar. Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rp200 juta atau maksimal Rp1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.