Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Krisis Listrik: Saatnya Bertindak, Bukan Pemetaan

Kompas.com - 13/11/2009, 07:43 WIB

 

 

 

Doty Damayanti

KOMPAS.com - Pemadaman bergilir yang terjadi di sebagian besar wilayah Jakarta sepekan terakhir kembali menyentakkan kita pada realita masalah krisis listrik yang belum juga terselesaikan. Pemadaman juga terjadi di sejumlah wilayah Tanah Air. Masalah listrik adalah masalah serius.

Dalam rencana kerja 100 hari Kabinet Indonesia Bersatu II, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menempatkan penyelesaian masalah kelistrikan di urutan kedua setelah pemberantasan korupsi. Pemerintah akan memetakan kekurangan listrik di setiap provinsi dan penambahan tenaga listrik yang diperlukan jika ditambah proyeksi lima tahun pertumbuhan.

Dalam 100 hari akan dirumuskan pula kebutuhan pembangkit berskala kecil, kontribusi listrik swasta, dan kewajiban pemerintah daerah bersinergi dengan dunia usaha dalam meningkatkan kapasitas listrik.

Penempatan krisis listrik sebagai prioritas masalah, tentu melegakan. Namun, penjabaran langkah yang akan dilakukan pemerintah dalam mengatasi krisis sangat mengecewakan. Pemetaan berarti sebatas identifikasi, sementara permasalahan di lapangan sudah terkait hal-hal teknis yang sebagian besar sebenarnya bukan pula hal baru yang tidak diketahui sebelumnya.

Hanya saja, posisi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Negara BUMN ditempati orang-orang baru yang tidak memiliki latar belakang ataupun pengalaman terkait masalah energi.

Soal proyeksi pertumbuhan dan kebutuhan pembangkit dan kontribusi listrik swasta sudah terangkum dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) yang dijabarkan dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Keduanya disusun setiap 10 tahun. RUPTL terbaru adalah RUPTL 2009-2018.

Menengok ke belakang, defisit listrik yang sangat parah saat ini masih merupakan buntut dari ketiadaan penambahan pembangkit listrik sejak krisis ekonomi tahun 1997. Pertumbuhan alami konsumsi listrik 5 persen per tahun tidak terkejar karena berarti dalam 10 tahun saja dibutuhkan pertambahan daya 50 persen.

PLN menghitung dibutuhkan Rp 80 triliun per tahun dana investasi kelistrikan agar bisa menopang pertumbuhan ekonomi 7 persen per tahun. Dana itu sulit dipenuhi PT Perusahaan Listrik Negara selama pemerintah masih menerapkan kebijakan melepas harga bahan bakar pembangkit PLN ke harga pasar, tetapi membatasi harga jual listrik ke konsumen.

PLN diperintahkan untuk memangkas penggunaan bahan bakar minyak, tetapi pemerintah tidak menjamin pasokan bahan bakar penggantinya, yaitu gas dan batu bara. Krisis listrik yang terjadi di DKI Jakarta dan sekitarnya tidak lepas dari akibat buah kebijakan pemerintah yang ambigu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com