JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan masih konsisten dalam menghadapi macetnya dana investor pada produk kontrak pengelolaan dana terbitan PT Antaboga Delta Sekuritas Indonesia.
Ketua Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad Rahmany berpendapat, negara memang seharusnya tak perlu menggelontorkan sejumlah dana talangan kepada nasabah Bank Century. Setidaknya ada dua alasan utama yang menguatkan hal itu.
Pertama, UU Pasar Modal mengatur bahwa Bapepam-LK hanya melindungi aset investor dalam produk yang diatur oleh aturan Bapepam, dan tersimpan dalam Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Nah, aturan main kontrak pengelolaan dana (KPD) di luar ketentuan itu karena merupakan kesepakatan di antara dua pihak tanpa campur tangan Bapepam-LK. Kemudian, penyelesaian harus melalui peradilan umum, apabila terjadi persengketaan. Lagipula, "KPD itu barang palsu, dan uangnya dibawa lari oleh Robert Tantular. Ini murni tindakan pidana," ucap Fuad di Jakarta, Jumat (20/11).
Kedua, Fuad menilai, jumlah dana nasabah yang hilang masih tergolong kecil. Itu juga tidak berdampak sistemik pada industri pasar modal dan keuangan. Fuad mengaku, pendapat itu sudah pernah disampaikan pada rapat dengar pendapat dengan pemerintah, sebelum pemerintah memberikan dana talangan bagi Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.
Namun, setelah Bank Indonesia (BI) menyodorkan data mengenai kondisi pasar yang berpotensi mengakibatkan tutupnya Bank Century bisa berdampak sistemik, Fuad pun harus rela jika pendapatnya tak diterima. Bahkan, dia mendukung keputusan itu, dengan mempertimbangkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan dan pasar modal. "Uang senilai Rp 6,7 triliun untuk menyelamatkan ekonomi negara sebetulnya murah. Bandingkan dengan Amerika Serikat yang harus mengucurkan Rp 300 triliun untuk menyelamatkan satu bank. Indonesia hanya Rp 6,7 triliun, tapi sudah ribut," ujar Fuad.
Kendati demikian, Fuad membantah turut menandatangani surat keputusan dana talangan Bank Century. Sebab, kebijakan itu hanya bisa diputuskan oleh Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang ketika itu beranggotakan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Mantan Gubernur BI Boediono. (Ade Jun Firdaus/Kontan)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.