Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPS Bantah Rekayasa Aturan

Kompas.com - 01/12/2009, 19:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membantah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menuding adanya rekayasa dalam kebijakan LPS sehingga memungkinkan suntikan dana likuiditas ke Bank Century.

Rudjito, Kepala Komisioner LPS menjelaskan, LPS telah melakukan kajian perubahan kebijakan sejak beberapa tahun lalu."Perubahan itu tidak ada kaitannya dengan penyelamatan Bank Century, apalagi fungsi LPS menurut UU adalah untuk menyehatkan bank dan menangani bank bermasalah sampai bank tersebut memenuhi tingkat kesehatan sesuai aturan perbankan," kata Rudjito.

Setelah ada suntikan kedua sebesar Rp 2,2 triliun, ternyata pendarahan di Bank Century tetap tidak bisa berhenti. Rasio kecukupan modal atau Capuital Adequacy Ratio (CAR) mengalami minus 22 persen pada 31 Desember 2008.

Audit BPK mencurigai adanya rekayasa aturan untuk melegalkan Penyertaan Modal Sementara LPS kepada Bank Century Rp 2,2 triliun. PMS tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas berdasarkan permintaan manajemen Bank Century.

Padahal ketentuan dalam Peraturan LPS nomor 5/ 2006 menyebutkan LPS tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dalam rangka memenuhi kebutuhan likuiditas. Tanggal 5 Desember 2008 LPS melakukan perubahan aturan tersebut, dengan mengeluarkan LPS nomor 3/2008 yang membolehkan LPS untuk memberikan likuiditas kepada bank. Ini yang menyebabkan BPK menduga ada rekayasa untuk menyuntikkan dana ke Bank Century. (Ruisa Khoiriyah/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com