Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar Tidak Ingin Gulingkan Sri Mulyani

Kompas.com - 15/12/2009, 10:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Golkar yang juga Wakil Ketua MPR RI Hajriyanto Yasseir Thohari, menyatakan, kader partainya tidak ingin menggulingkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
     
"Pikiran bahwa Partai Golkar dengan Panitia Angket Kasus Bank Century ingin menggulingkan Menkeu Sri Mulyani tidak masuk dalam logika politik," tandasnya di Jakarta, Selasa (15/12/2009).
     
Sebab, demikian Hajriyanto Thohari, Sri Mulyani merupakan teknokrat yang memiliki reputasi bersih dan profesional. "Golkar justru akan mendapatkan ’diskredit’ jika melakukan manuver tersebut," katanya meyakinkan.
     
Demikian juga wacana seolah Partai Golkar ingin menggulingkan Wapres Boediono dan kemudian menggantikannya dengan Aburizal Bakri (Ketua Umum DPP Partai Golkar), menurutnya, itu adalah insinuasi.
     
"Yah, ini insinuasi dari orang-orang yang tidak memahami konstitusi, UUD 1945. Pasalnya, menurut UUD 1945, jika Wapres berhalangan tetap, baik karena meninggal, mengundurkan diri, atau diberhentikan, maka Presiden mengajukan dua orang calon wakil presiden kepada MPR RI untuk dipilih dalam Sidang MPR RI itu," ungkapnya.
     
Dalam hal ini, lanjutnya, Presiden diberi waktu selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari. "Jadi, bola ada di tangan presiden, dan sama sekali bukan di Parpol apapun, apalagi Partai Golkar," tegasnya.
                    
Kursi Wapres
     
Mengenai siapa dua orang calon Wapres tersebut, menurut Hajriyanto Thohari, sepenuhnya hak presiden. "Ini sebagai konsekuensi logis dari sistem presidensiil. Dan dalam perspektif ini, maka para pengamat jangan ’ngawur' dan sembarang menuduh bahwa Partai Golkar mengincar kursi Wapres," tandasnya.
     
Sebaliknya, ia minta semua orang Partai Golkar juga jangan bermimpi untuk meraih ambisi itu. "Tuduhan dan ambisi itu jika ada adalah benar-benar tidak berlandaskan konstitusi. Ini belum lagi soal bahwa memakzulkan Wapres itu bukan pekerjaan mudah. Meski tidak sekecil lobang jarum, ’impeachment’ Wapres itu pintunya sangat kecil. Sama kecilnya dengan pintu ’impeachment’ terhadap presiden," ujarnya.
     
Hajriyanto Thohari menegaskan, Presiden dan Wapres hanya bisa dinilai jika mereka melakukan pelanggaran hukum seperti korupsi atau pidana berat lainnya (pasal 7A UUD 45).
     
"Dan itu bukan cuma urusan DPR RI dan MPR RI. DPR hanya bisa berpendapat saja, dan yang berhak mengadili dan membuktikannya adalah Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya.
     
Untuk itu, ia meminta, sebaiknya insinuasi negatif dan pikiran-pikiran yang tidak ada landasannya dalam UUD untuk mengaitkan antara kasus Bank Century serta ambisi mengganti Wapres itu dihilangkan jauh-jauh. "Baik oleh para pengamat maupun kalangan Partai Golkar sendiri," kata Hajriyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com