JAKARTA, KOMPAS.com — Tenggat waktu penerapan teknologi chip untuk kartu kredit tinggal tersisa dua hari. Per 1 Januari 2010 semua kartu kredit di Indonesia harus sudah dilengkapi dengan chip sesuai aturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.
Namun, sampai saat ini masih ada sebanyak 41.177 kartu kredit yang belum dilengkapi dengan chip. Sesuai PBI No 11/11/PBI/2009 tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), batas waktu yang diberikan BI untuk para penerbit kartu kredit adalah sampai 31 Desember 2009.
"Yang belum ada chip ini karena masalah teknis, masih dalam proses pengiriman," ungkap Deputi Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran BI Sri Suparni di Jakarta, Selasa (29/12/2009).
Ia optimistis per 1 Januari 2010 nanti 100 persen kartu kredit yang beredar di Indonesia sudah akan dilengkapi chip. Jika sampai tenggat yang ditentukan belum dipenuhi, BI sudah menyiapkan sanksi. "Akan ada teguran," ujarnya. Paling keras, BI akan mencabut izin si penerbit kartu kredit.
Selama belum dilengkapi chip, kartu kredit tidak akan bisa digunakan untuk pembayaran. Sampai saat ini, kartu kredit yang beredar di Indonesia mencapai 10.262.331 kartu. Adapun yang sudah dilengkapi chip sebanyak 10.221.154 kartu. Jumlah penerbit kartu kredit di Indonesia sampai saat ini sejumlah 20 penerbit. (Ruisa Khoiriyah/Kontan)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.