Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wah, Dokumen Anggaran Pun Dipalsukan...

Kompas.com - 02/02/2010, 16:18 WIB
EditorEdj

JAKARTA, KOMPAS.com — Surat Perintah Membayar atau SPM, dokumen yang menjadi perangkat akhir pencairan dana dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara atau KPPN, Kementerian Keuangan, diindikasikan telah dipalsukan. Satuan kerja atau pemimpin proyek yang seharusnya menerima dana Rp 8,82 miliar dari KPPN justru merasa belum meminta pencairan dana tersebut sehingga kemungkinan pemalsuan SPM menguat.

Demikian muncul dalam Jawaban Pemerintah terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPR RI tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008. Jawaban pemerintah tersebut dibacakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Selasa (2/2/2010), dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Proses hukum atas kasus SPM fiktif ini dipertanyakan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera kepada pemerintah minggu lalu. Total SPM yang diduga dipalsukan mencapai Rp 9,95 miliar yang dibayarkan melalui KPPN Jakarta II.

Menurut Sri Mulyani, pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2008 telah dialokasikan dana untuk membiayai pekerjaan Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pengadaan Bahan atau Peralatan Jalan dan Jembatan Departemen Pekerjaan Umum.

Lalu pada 24 Desember 2008, KPPN Jakarta II menerima SPM senilai Rp 9,95 miliar. Berdasarkan SPM itu, KPPN Jakarta II menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sebesar Rp 8,82 miliar (setelah dipotong pajak) kepada PT Surya Cipta Cemerlang.

Namun, pada saat rekonsiliasi data, pihak satuan kerja menyatakan tidak pernah menerbitkan SPM yang dijadikan dasar KPPN mencairkan dana Rp 8,82 miliar.

"Terhadap SPM yang diduga palsu tersebut, pihak kepolisian telah menyelidiki, dan hasilnya hingga saat ini belum sepenuhnya terungkap," papar Menkeu.

Secara internal, Kementerian Keuangan telah memeriksa aparatnya di KPPN Jakarta II. Kesimpulannya adalah belum ditemukan bukti yang cukup adanya keterlibatan pejabat atau pegawai KPPN Jakarta II dalam pemalsuan SPM itu. Adapun informasi dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa Direktur Utama PT Surya Cipta Cemerlang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tindak pidana yang dipersangkakan adalah pemalsuan, penipuan, dan penggelapan, serta pencucian uang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkini Lainnya

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Spend Smart
Menteri KKP Bantah Soal Dugaan Adanya Kepentingan Singapura di Balik Kebijakan Ekspor Pasir Laut

Menteri KKP Bantah Soal Dugaan Adanya Kepentingan Singapura di Balik Kebijakan Ekspor Pasir Laut

Whats New
Harga Pertamax Cs Turun, Simak Rinciannya

Harga Pertamax Cs Turun, Simak Rinciannya

Whats New
Singapura Paling Diuntungkan dengan Ekspor Pasir Laut RI

Singapura Paling Diuntungkan dengan Ekspor Pasir Laut RI

Whats New
Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, KKP: Akan Ada Harga Pokok Penjualan

Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, KKP: Akan Ada Harga Pokok Penjualan

Whats New
Hari Ini, Pertamina Turunkan Harga Pertamax hingga Pertamina Dex

Hari Ini, Pertamina Turunkan Harga Pertamax hingga Pertamina Dex

Whats New
[POPULER MONEY] Viral Warga Berebut Daging di Tumpukan Sampah TPA | Jadwal KRL Jabodetabek Mulai 1 Juni 2023

[POPULER MONEY] Viral Warga Berebut Daging di Tumpukan Sampah TPA | Jadwal KRL Jabodetabek Mulai 1 Juni 2023

Whats New
Lempar ke Luhut, Kemenperin Kukuh Tak Restui Impor KRL Bekas Jepang

Lempar ke Luhut, Kemenperin Kukuh Tak Restui Impor KRL Bekas Jepang

Whats New
Menteri KKP Blak-blakan Alasan Ekspor Pasir Laut Diizinkan

Menteri KKP Blak-blakan Alasan Ekspor Pasir Laut Diizinkan

Whats New
Cara Daftar Haji Reguler 2023 serta Syarat dan Setoran Awalnya

Cara Daftar Haji Reguler 2023 serta Syarat dan Setoran Awalnya

Whats New
PMO Prakerja: 24 Persen Peserta Langsung Dapat Kerja Usai Pelatihan

PMO Prakerja: 24 Persen Peserta Langsung Dapat Kerja Usai Pelatihan

Whats New
Saat Elon Musk Kunjungi China untuk Pertama Kali dalam Tiga Tahun Terakhir...

Saat Elon Musk Kunjungi China untuk Pertama Kali dalam Tiga Tahun Terakhir...

Whats New
Papua Punya Potensi Besar Energi Terbarukan Capai 381 GW

Papua Punya Potensi Besar Energi Terbarukan Capai 381 GW

Whats New
Jadwal Terbaru KRL Yogyakarta-Solo per 1 Juni 2023

Jadwal Terbaru KRL Yogyakarta-Solo per 1 Juni 2023

Whats New
Bank Muamalat Hadirkan Kartu Shar-E Debit Muamalat Untuk Permudah Transaksi Jamaah Haji

Bank Muamalat Hadirkan Kartu Shar-E Debit Muamalat Untuk Permudah Transaksi Jamaah Haji

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+