Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lippo Harus Bayar Rp 6 Miliar kepada Astro

Kompas.com - 17/02/2010, 21:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Grup Lippo diharuskan membayar sebesar Rp 6 miliar kepada Astro All Asia Networks plc (Astro), setelah Singapore International Arbitration Center (SIAC) memerintahkan para pihak tergugat, PT Ayunda Prima Mitra (APM), PT First Media Tbk (PT FM), dan PT DV untuk membayar uang sejumlah 2.223.595 ringgit Malaysia atau lebih dari Rp 6 miliar.

Dalam pengumumannya di bursa Malaysia pada tanggal 12 Februari 2010, Astro menyatakan bahwa pada tanggal 10 Februari 2010 pihaknya telah menerima putusan lanjutan dari Singapore International Arbitration Center (SIAC) terkait dengan biaya yang dikeluarkan selama persidangan awal arbitrase yang gugatannya diajukan oleh Astro terhadap perusahaan-perusahaan yang terkait dengan Grup Lippo mengenai kegagalan pembentukan perusahaan patungan, PT Direct Vision (PT DV).

"Putusan ini merupakan lanjutan dari putusan arbitrase sebelumnya yang dikeluarkan pada bulan Mei 2009 menyusul persidangan awal yang berlangsung pada bulan April di tahun yang sama di mana Astro dan anak-anak perusahaannya menerima putusan dari sidang arbitrase internasional yang menyatakan dengan jelas menolak segala bentuk keberatan terhadap putusan sidang arbitrase sekaligus menyatakan bahwa arbitrase memiliki kewenangan untuk mendengar dan memutuskan segala bentuk perselisihan yang termasuk di dalam perjanjian kerja sama antara Grup Astro dan Lippo," ujar penasihat hukum Astro di Indonesia, Todung Mulya Lubis, dalam siaran persnya.

Pada tanggal 3 Oktober 2009, Astro menerima putusan arbitrase kembali di mana
dinyatakan bahwa panel hakim arbitrase memutuskan, antara lain, tidak adanya kelanjutan dari perjanjian kerja sama antara APM, PT FM, dan anak-anak perusahaan Astro, dan dengan demikian Astro maupun anak-anak perusahaannya tidak memiliki kewajiban untuk membayar dan/atau menyediakan pelayanan kepada PT Direct Vision.

"Sungguh disayangkan Grup Lippo tidak mematuhi keputusan arbitrase dan tetap melanjutkan proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan putusan arbitrase yang baru ini adalah respons dari ketidakpatuhan tersebut," sebut Todung.

Disebutkannya, sejak tahun 1981, Indonesia telah meratifikasi Konvensi New York sehingga bukan hanya warga negaranya yang harus mematuhi keputusan arbitrase internasional, tetapi Pemerintah Indonesia juga memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa warga negaranya wajib mematuhi keputusan tersebut demi kepentingan negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com