Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antisipasi Teroris, Unit Khusus LKNB Wajib Dibentuk

Kompas.com - 18/02/2010, 11:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Semua lembaga keuangan nonbank atau LKNB, mulai dari asuransi, pengelola kartu kredit, hingga leasing kendaraan bermotor, mulai saat ini wajib membentuk unit khusus yang bertugas melakukan penelitian dan pemeriksaan identitas calon nasabah mereka.

Langkah ini dilakukan karena semakin terbukanya risiko pemanfaatan asuransi, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan teroris.

Demikian diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/ PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi Lembaga Keuangan Non-Bank. Peraturan ini dipublikasikan di Jakarta, Kamis (18/2/2010).

Menteri Keuangan menegaskan, jika unit khusus tidak dibentuk, LKNB wajib menugaskan anggota direksi atau pengurus serta pejabat setingkat di bawah direksi untuk bertanggung jawab menangani penerapan Prinsip Mengenal Nasabah. Tugas utama unit khusus ini adalah menetapkan kebijakan dan prosedur tertulis tentang penerimaan nasabah, identifikasi dan verifikasi nasabah, pemantauan terhadap rekening dan transaksi nasabah, serta manajemen risiko yang berkaitan dengan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.

Semua mekanisme itu harus ditetapkan dalam sebuah pedoman pelaksanaan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.  Pedoman tersebut harus dilaporkan kepada Menteri Keuangan c.q. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, demikian terungkap dalam PMK tersebut.

Unit kerja khusus ini bertanggung jawab langsung kepada direktur utama, ketua pengurus, atau yang setara dengan pimpinan tertinggi LKNB. LKNB wajib memastikan bahwa unit kerja khusus ini memiliki kemampuan dan kewenangan untuk mengakses seluruh data nasabah dan informasi lainnya yang terkait. (OIN)  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com