Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Harus Bisa Antisipasi Krisis

Kompas.com - 24/02/2010, 08:44 WIB

JAKATRA, KOMPAS.com - Pembentukan otoritas jasa keuangan atau OJK sebaiknya tidak hanya mengedepankan peningkatan fungsi pengawasan, tetapi juga stabilitas dan antisipasi sistem keuangan dalam menghadapi krisis. Format OJK harus disesuaikan dengan pencapaian prinsip-prinsip itu.

Ketua Umum Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono di Jakarta, Selasa (23/2/2010), mengatakan, berdasarkan pengalaman di banyak negara, pembentukan OJK justru cenderung memperlemah antisipasi sistem keuangan menghadapi krisis.

Jadi, pembentukan OJK di satu sisi memperkuat pengawasan lembaga keuangan. Namun, di sisi lain, OJK memperlemah deteksi dan antisipasi dalam menghadapi krisis.

Situasi inilah yang menimpa Inggris saat terjadi krisis keuangan global tahun 2008. Di negara itu, Financial Services Authority (FSA) gagal menahan krisis perbankan, yang ditandai dengan jatuhnya Northern Rock, Royal Bank of Scotland, TSB Lloyds, dan bank lainnya.

Situasi ini terjadi karena FSA menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang mengawasi perbankan secara makro ataupun mikro. Ini membuat bank sentral Inggris, yakni Bank of England (BOE) yang bertugas menyediakan likuiditas untuk mencegah krisis, tidak mendapat pasokan informasi mengenai perbankan secara cepat dan akurat.

Padahal, kecepatan dan keakuratan data merupakan faktor penting dalam mencegah krisis.

Menurut Sigit, semua pihak, bahkan BI sendiri, sudah sepakat bahwa pengawasan di bidang perbankan harus ditingkatkan, terlebih setelah ada kasus Bank Century. Oleh karena itu, pengawasan perbankan, terutama yang bersifat mikro (perusahaan), sebaiknya juga dilakukan OJK.

Harus bisa kerja sama

Selain perbankan, OJK nantinya juga akan mengatur dan mengawasi lembaga keuangan nonbank dan pasar modal. Melalui pengawasan yang terintegrasi, area abu-abu yang kerap dimanfaatkan para pelaku pasar keuangan bisa dihilangkan.

”Dengan demikian, pembentukan OJK benar-benar bisa meningkatkan pengawasan lembaga keuangan,” ujar Sigit.

Untuk mencapai tujuan penguatan deteksi dan antisipasi krisis, OJK dan BI harus bisa bekerja sama dan berkoordinasi secara efektif.

Menurut pengamat perbankan Aviliani, tujuan di atas bisa terwujud asalkan BI bisa mengakses data sistem perbankan secara cepat dan akurat.

Artinya, lanjut Aviliani, BI sebaiknya juga diberi kewenangan untuk mengawasi perbankan, terutama untuk mengetahui kondisi sistem perbankan secara keseluruhan (makroprudensial).

Dalam pembentukan draf RUU OJK yang tengah disusun pemerintah, BI mengusulkan agar bank sentral tetap memiliki wewenang dalam pengawasan perbankan secara makro.

Untuk bisa melakukan analisis terhadap kondisi makro perbankan, bagian pengawasan perbankan yang berada di bawah kendali dewan komisioner OJK sebaiknya juga berada dalam koordinasi Dewan Gubernur BI.

Selanjutnya, dalam dewan komisioner OJK, BI juga menempatkan orangnya. Dengan demikian, koordinasi antara BI dan OJK dalam pengawasan perbankan bisa dilakukan di level dewan komisioner OJK.

Terkait kondisi perbankan saat ini, beberapa bank kemarin melaporkan kinerja keuangan 2009. Presiden Direktur Bank BTPN Jerry Ng menjelaskan, dana pihak ketiga BTPN per akhir 2009 mencapai 18,5 triliun, meningkat 63 persen dari tahun sebelumnya.

Adapun kredit mencapai Rp 15,7 triliun, atau tumbuh 51 persen dibandingkan dengan tahun 2008. Laba bersih BTPN tahun 2009 tercatat Rp 420,4 miliar, naik 11 persen dari tahun lalu.

Bank Danamon mencatat laba bersih tahun 2009 sebesar Rp 1,53 triliun, sedangkan total kredit Danamon mencapai Rp 63,28 triliun. (FAJ)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com