Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Merek Hot Wheels, Mattel Gigit Jari

Kompas.com - 10/03/2010, 18:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Perusahaan raksasa mainan asal Amerika Serikat, Mattel Inc, tampak harus gigit jari. Pasalnya, pengadilan menolak gugatannya terkait pembatalan merek Hot Wheels yang telah dipakai pengusaha lokal asal Surabaya.

"Pengadilan menyatakan, gugatan penggugat (Mattel Inc) tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Sugeng Riyono saat membacakan putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2010).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa gugatan ini tidak tepat jika dilayangkan kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Seharusnya, gugatan diajukan ke Pengadilan Niaga Surabaya, sebagaimana domisili pihak tergugat, yaitu Yonghwa Wongsodiredjo. "Sesuai dengan Keppres No 97/99 tentang pembentukan pembagian wilayah pengadilan niaga dan UU Merek bahwa gugatan diajukan di tempat tergugat," katanya.

Terkait putusan ini, Mattel menyatakan kekecewaannya lantaran dalam Pasal 68 ayat 4 Undang-Undang Merek diatur sesuai dengan ketentuan bahwa pihak asing yang ingin melakukan gugatan merek harus melakukannya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Itu yang menjadikan alasan kenapa kami mengajukan gugatan di sini," kata salah satu kuasa hukum Mattel Inc dari kantor Hadiputranto, Hadinoto & Partners yang enggan disebutkan namanya.

Menyikapi putusan ini, Mattel rencananya bakal mengajukan upaya hukum kasasi. "Kami akan ajukan kasasi. Tentu konsultasi terlebih dulu dengan klien," singkatnya. Sementara itu, kuasa hukum Yonghwa Wongsodiredjo, Yutce Sam, enggan memberikan komentar terkait putusan ini. (Yudho Winarto/Kontan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com